ASIA OPTIK
PROFIL
PERUSAHAAN
ASIA OPTIK
Alamat:
Jl.
Mangunsarkoro No. 134 Cianjur
ASIA OPTIK
Asia
Optik didirikan oleh Bapak H. Suparman, pada tahun 2004 yang berlokasi di Jl.
Mangunsarkoro No. 134 Cianjur, berkembang dan membuka cabang baru di Jl. Arief Rahman Hakim No. 57 Cianjur serta
Jl. Moch. Ali No. 55 Cianjur, telah menjadi optik pendukung dan pilihan untuk
pemenuhan kebutuhan pasien - pasien Umum dan BPJS dalam hal kacamata.
Dari tahun ke tahun Asia Optik terus
menjadi pilihan utama pasien dalam memilih kebutuhan terhadap kacamata.
Kepercayaan dan kepuasan para pasien pada produk Asia
Optik yang selalu memberikan produk-produk original dan ekslusif untuk
para pasien yang menghadirkan konsep mewah dan elegant. Dengan dukungan dari
staff ahli yang profesional dan berpengalaman, menjadikan Asia Optik pilihan terbaik dalam melayani
kebutuhan optik dan frame lensa kacamata Anda.
Visi:
MENJADI SALAH SATU OPTIK TERBAIK, TERDEPAN DAN TERKEMUKA DI CIANJUR DENGAN SDM YG PROFESIONAL DAN BERINTEGRITAS TINGGI
Misi:
MEMBERIKAN PELAYANAN KOMPREHENSIF DAN EKSKLUSIV DENGAN PRODUK TERBAIK UNTUK CUSTAMER
Motto Asia Optik:
KEPUASAN DAN KENYAMANAN ANDA YANG PERTAMA
ALASAN ASIA OPTIK BANYAK DIPILIH:
KERJASAMA DENGAN BPJS
Asia optik sudah melakukan MOU dengan BPJS, dimana pelanggang bisa klaim BPJS sesuai dengan kelas.
TERPERCAYA
Anda bersama optik yang telah dipercaya oleh ribuan pelanggan Dari berbagai kalangan profesional muda hingga kalangan keluarga menengah atas dan juga untuk putra putri tercintanya sejak tahun 2004.
BRANDS OTENTIK DAN ORIGINAL UNTUK SEMUA PRODUK
Demi menjaga Nama baik Asia Optik serta menjaga kualitas. Tidak tersedia pilihan merek serta kualitas palsu. Sebab produk palsu dipastikan berkualitas rendah tentunya akan menyebabkan masalah kesehatan mata yang serius.
PRODUK PREMIUM
Menghadirkan frame dan sunglasses dengan konsep elegant dan mewah dengan kualitas lensa serta material terbaik dari brand serta desain yang berkarakteristik untuk professional muda yang dinamis dan keluarga Premium.
KUALITAS TINGGI
Menggunakan frame material pilihan dan terbaik serta lensa berkelas seperti Maestro Lens, Zeiss Lens dan Nikon Lens. Beragam jenis lensa pun dihadirkan untuk memenuhi kebutuhan Anda.
DESAIN UNIK DAN UP-TO-DATE
Keunikan desain dan original material produk optik yang menghadirkan konsep mewah dan Elegant menampilkan kesan premium untuk Professional muda yang dinamis seperti Anda dan ribuan Pelanggan yang sudah mempercayakan Asia Optiksebagai pilihan.
SERVIS PROFESIONAL
Products Asia Optikmemiliki karakteristik, design dan material tersendiri yang dapat dipilih sesuai dengan gaya pribadi anda dan bagaimana anda ingin menggunakan kacamata.
TIM AHLI DAN TERKOMPUTERISASI
Pemeriksaan awal pada mata oleh Tim teknis profesional (tenaga ahli di bidangnya) untuk ujian dan pemasangan lebih akurat, dilengkapi dengan Alat Periksa Komputer, dan Alat Pemeriksaan Akurat untuk Lensa Progressive.
DISCOUNT DAN DOOR-PRIZE
Waktu-waktu
tertentu seperti hari besar nasional, hari jadi Cianjur kami selalu memberikan
discount pembelian dan door-prize.
REGULASI
DASAR PEMIKIRAN
PMK NO 1 TAHUN 2016 PENYELENGGARAAN OPTIK
LAMPIRAN-LAMPIRAN
a. MOU dengan BPJS
PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
BADAN
PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
CABANGSUKABUMI
DENGAN
OPTIKAL ASIA
TENTANG
PELAYANAN KESEHATANRUJUKAN TINGKAT LANJUTAN
BAGI PESERTA PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
Nomor :
388/KTR/V-02/1222
Nomor :
98/AO/CJR/XII/2022
Perjanjian ini dibuat dan
ditandatangani di Sukabumi pada hari Jumat tanggal Dua Puluh Tiga Bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua
oleh dan antara:
I. Dwi Surini, S.Pd, MM, AAAK selaku Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (disingkat BPJS
Kesehatan) CabangSukabumiyang berkedudukan dan berkantor di Jalan Siliwangi
Nomor 120-122, Sukabumi, dalam hal ini bertindak
dalam jabatannya tersebut berdasarkan Keputusan Direksi Nomor : no.
89/Peg-04/0121 Tahun 2021 tanggal 28 Januari 2021 karenanya sah bertindak untuk
dan atas nama serta mewakili BPJS Kesehatan, selanjutnya disebut “PIHAK KESATU”.
II. H.SUPARMAN, selaku Pimpinan dan pemilik Asia Optikal berdasarkan Akta/Surat Keputusan
Pengangkatan Nomor 503/987/Optikal/DPMPTSP/2020
tanggal 11 Mei 2020 yang berkedudukan
dan berkantor di Jl. Mangunsakoro No 134 Rt 01 Rw 05 Kelurahan Pamoyanan
Kecamatan Cianjur, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut, karenanya
sah bertindakuntuk dan atas nama serta mewakili Asia Optikal, selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”.
Selanjutnya PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA
yang secara
bersama-sama disebut PARA PIHAK dan
masing-masing disebut PIHAK sepakat
untuk menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pelayanan Kesehatan Rujukan
Tingkat Lanjutan Bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan, dengan terlebih dahulu menerangkan
sebagai berikut:
1.
Surat
permohonan pengajuan kerja sama/ perpanjangan kerja sama dari PIHAK
KEDUA Tanggal 04 Agustus 2022 tentang permohonan Perpanjang
Kerjasama menjadi Fasilitas Kesehatan.
2.
Surat Pemberitahuan Dari PIHAK KESATU kepada PIHAK
KEDUA Nomor 1006/V-02/0822 Tanggal 16 Agustus 2022 tentang hasil
Kredensialing/ Rekredensialing berikut lampiran.
Selanjutnya
berdasarkan hal-hal tersebut diatas, PARA
PIHAK sepakat untuk melaksanakan perjanjian kerjasama pelayanan kesehatan
rujukan tingkat lanjutan sebagai berikut:
PASAL 1
DEFINISI DAN PENGERTIAN
Kecuali apabila ditentukan lain secara tegas dalam
Perjanjianini, istilah-istilah di bawah ini memiliki pengertian-pengertian
sebagai berikut:
1.
Alat
Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, dan/atau implan yang tidak
mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosa, menyembuhkan dan
meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada
manusia dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
2.
Alat bantu kesehatan
adalah alat kesehatan yang dibayarkan diluar paket kapitasi dan/atau INA-CBG
sesuai ketentuan yang berlaku;
3.
Asosiasi
Fasilitas Kesehatan adalah Asosiasi fasilitas kesehatan yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri, yang mempunyai fungsi dan
tugas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
4.
Audit
adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/atau
keterangan lainnya untuk mengevaluasi efektivitas Pengendalian Internal atau
untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban atau untuk tujuan lain dalam rangka
menguji pelaksanaan kriteria tertentu. Kriteria yang dimaksud adalah sesuai ruang lingkup Perjanjian ini yaitu penyelenggaraan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang meliputi proses
kerjasama, penyelenggaraan pelayanan kesehatan, pengajuan dan pembayaran
tagihanklaim;
5.
Audit Administrasi
Klaim adalah proses mencari, menemukan, dan mengumpulkan bukti secara
sistematis terkait ketentuan administrasi klaim yang bertujuan mengungkapkan
terjadi atau tidaknya suatu penyalahgunaan pelayanan kesehatan di Fasilitas
Kesehatan, yang dilakukan oleh
Tim PK-JKN PIHAK KESATU sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun hanya dalam
halter dapat kondisi terindikasi penyalahgunaan pelayanan kesehatan;
6. Auditor BPJS Kesehatanatau
Auditor PIHAK KESATU adalah pegawai tetap BPJS Kesehatan yang diberi tugas (dengan melampirkan surat
tugas),tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan audit;
7. Auditor Eksternal PIHAK KESATU adalah
lembaga pengawas independen yang melakukan pengawasan terhadapBPJS Kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan;
8.
Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan
hukum, yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.BPJS
Kesehatan merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada Presiden;
9.
Bulan Pelayanan adalah bulan
dimana PIHAK KEDUA memberikan
pelayanan kesehatan kepada Peserta;
10.
Dokumen klaim diterima
lengkap adalah diterimanya berkas pengajuan klaim termasuk berkas pendukung
pelayanan secara lengkap sesuai yang dipersyaratkan;
11.
Fasilitas Kesehatan yang selanjutnya disingkat Faskes adalah
fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya
pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun
rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau
Masyarakat;
12.
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang
selanjutnyadisingkat FKTP adalah Fasilitas Kesehatan yang melakukan pelayanan
kesehatan perorangan yang bersifat nonspesialistik untuk keperluan observasi,
promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan,
dan/ataupelayanankesehatanlainnya;
13.
Fasilitas
Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (disingkat FKRTL) yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA adalah Fasilitas Kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan
yang bersifat spesialistik atau subspesialistik yang meliputi rawat jalan
tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang
perawatan khusus;
14.
Identitas Peserta adalah
identitas yang didapatkan sebagai bukti telah terdaftar sebagai Peserta Jaminan
KesehatanberupaKartu Indonesia Sehat (KIS) yang
paling sedikit memuat nama dan nomor identitas Peserta yang terintegrasi dengan
Nomor Identitas Kependudukan kecuali untuk bayi baru lahir;
15.
Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa
perlindungan kesehatan agar Peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan
dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikankepadasetiap
orang yang telah membayar iuran Jaminan
Kesehatan atau iuran Jaminan Kesehatannya dibayar oleh Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah;
16.
Kecurangan
(fraud) adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja, untuk mendapatkan
keuntungan finansial dari program Jaminan Kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial
Nasional melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
17.
Kelas
Perawatan adalah ruang perawatan kelas III,
kelas II, dan kelas I sebagai manfaat nonmedis berupa akomodasi
layanan
rawat inap yang diberikan berdasarkan besaran iuran
Peserta;
18.
Klaim dispute
adalah klaim atas pelayanan kesehatan yang belum dapat disetujui oleh PIHAK KESATUdikarenakan adanya
ketidaksepakatan antara PARA PIHAK terhadap
klaim yang diajukan yang dinyatakan dengan Berita Acara KlaimDispute;
19.
Klaim kadaluarsa adalah klaim yang sudah
melewati batas ketentuan pengajuanya itu lebih dari 6 (enam) bulan sejak
pelayanan kesehatan selesai diberikan;
20.
Klaimlayak yang dimaksud di dalam Perjanjian
ini adalah klaim yang sudah diverifikasioleh verifikator PIHAK
KESATU dan
memenuhi ketentuan administrasi dan atau pelayanan yang berlaku sesuai dengan
perjanjian ini sehingga dapat dibayarkan oleh PIHAK KESATU;
21.
Klaim pending yang dimaksud di dalam Perjanjian ini adalah klaim yang
sudah diverifikasi namun belum dapat dibayarkan oleh PIHAK
KESATU dikarenakan
adanya ketidak lengkapan administrasi, masih dalam proses konfirmasi;
22.
Klaim regular adalah penagihan klaim periodic bulan pelayanan sebelumnya yang ditagihkan pada Bulan berjalan. Klaim
reguler ditagihkan satu bulan penuh atau minimal ditagihkan 75% (tujuh puluh
lima per seratus) dari jumlah SEP terbit yang tertuang dalam Surat Pengajuan
Klaim dilengkapi dengan dokumen pengajuan klaim;
23.
Klaim susulan
adalah sisa tagihan klaim regular sesuaidenganjumlah yang tertuang dalam surat
pengajuan klaim dan/atau klaim pending yang diajukan kembali, termasuk
klaim dispute yang telah mendapatkan penetapan dari TKMKB dan atau DPK;
24.
Klaim tidak layak adalah
klaim
yang sudah diverifikasi namun tidak memenuhi ketentuan administrasi dan atau
pelayanan yang berlaku sehingga tidak dapat dibayarkan oleh PIHAK
KESATU;
25.
Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang
menjadihak Peserta dan/atau anggota keluarganya;
26.
Menteri adalah adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan;
27.
Optikal
adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan refraksi,
pelayanan optisi, dan/atau pelayanan lensa kontak;
28.
Pelayanan Kacamata adalah pemberian alat bantu
kesehatan berupa kacamata untuk koreksi kelainan refraksi Perhitungan hari
kalender adalah perhitungan hari Senin sampai dengan Minggu tanpa hari libur;
29.
Perhitungan Hari Kerjaa dalah perhitungan
tanggal yang hanya menghitung tanggal efektif bekerja yaitu hari senin sampai
dengan jumat, kecuali terdapat hari libur nasional dan hari cuti bersama yang
telah ditetapkan Pemerintah;
30.
Pesertaadalahsetiap orang, termasuk orang asing
yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang
telahmembayariuranJaminanKesehatan;
31.
Rekredensialingadalahproses
penilaianulangterhadappemenuhanpersyaratankriteriawajib, kriteriateknis dan
penilaiankinerjapelayananterhadapPIHAK
KEDUA,berdasarkanketentuanperaturanperundang-undangandalamrangkaakanmelakukanperpanjangankerjasamadengan
BPJS Kesehatan;
32.
SumberDayaManusia (SDM)
Klinisadalahprofesionalpemberiasuhanklinis yang dimilikiPIHAK KEDUA yang merupakanstafklinisprofesional yang
langsungmemberikanasuhankepadapasien;
33.
Tarif
Indonesian-Case Based Groupyang selanjutnya disebut Tarif INA-CBG merupakan tariff paket yang meliputi seluruh komponen sumber
daya rumah sakit yang digunakan dalam pelayanan baik medis maupun nonmedis,
berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Menteri;
34.
Tarif
NonINA-CBG merupakan
tariff untuk beberapa pelayanan tertentu yaitu alat bantu kesehatan, obat
kemoterapi, obat penyakit kronis, CAPD dan PET scan. Tata cara pengajuan klaim
Tarif Non INA-CBG dilakukan secara terpisah dari sistem INA-CBG berdasarkan
peraturan yang ditetapkan oleh Menteri;
35.
Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya atau
selanjutnya disebut TKMKB adalah Tim yang dibentuk sesuai ketentuan
perundang-undangan dalam rangka penyelenggaraan kendali mutu dan kendali biaya
dalam penyelenggaraan program jaminan social kesehatan. TKMKB terbagi atas
timkoordinasi dan timteknis. Tim koordinasi terdiri dariunsur: a.
organisasiprofesi; b. akademisi; dan
c.pakarklinis. Tim teknis terdiri dari unsure klinisi yang merupakan
komitemedis PIHAK KEDUA;
36.
Tim Pencegahan
Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional PIHAK KESATU atau selanjutnya disebut Tim PK-JKN PIHAK KESATU adalah Tim yang dibentuk BPJS Kesehatan dalam rangka pencegahan kecurangan
Jaminan Kesehatan Nasional yang berasal dari unit kerja yang melaksanakan
fungsi pencegahan kecurangan di Kantor Cabang, termasuk melakukan audit
administrasi klaim;
37.
Tim Pencegahan
Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional PIHAK
KEDUA adalah Tim pencegahan Kecurangan JKN di PIHAK KEDUAyang terdiri atas unsure satuan pemeriksaan internal,
komitemedik, perekammedis, Koder, dan unsur lain yang terkait dalam rangka
pencegahan kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional sesuai ketentuan
perundang-undangan;
38.
SelisihBiayaadalahtambahanbiaya yang
dibayarPeserta pada saatmemperolehmanfaatpelayanankesehatan yang
lebihtinggidaripadahaknya;
39.
Verifikasiadalah proses uji kebenaran terhadap tagihan klaim biaya pelayanan
kesehatan PIHAK KEDUA, yang
dilakukan secara rutin setiap bulannya oleh Verifikator PIHAK KESATU, menggunakan aplikasi yang berlaku;
40.
Verifikasi Paska Klaim adalah proses menguji kebenaran, validitas, dan akurasi terhadap klaim yang
sudah dibayarkan kepada PIHAK KEDUA, secara rutin oleh Verifikator PIHAK KESATU;
41.
Verifikator adalah
pegawai PIHAK KESATU yang
diberitugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang
berwenang untuk melakukan proses verifikasi tagihan klaim biaya pelayanan
kesehatan yang diajukan PIHAK KEDUA.
PASAL 2
MAKSUD DAN TUJUAN
(1)
Maksud dari Perjanjian adalah melakukan kerja sama yang
setara dalam penyelenggaraan Pelayanan
Kacamata Bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan.
(2)
Tujuan dari Perjanjian ini adalah terselenggaranya Jaminan
Kesehatan bagi Peserta dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian.
PASAL 3
RUANG LINGKUP DAN PROSEDUR
(1) Ruang
lingkup perjanjian ini meliputi pemberian Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat
Lanjutan berupa pelayanan kacamata bagi peserta program Jaminan Kesehatan.
(3)
Uraian Ruang Lingkup Pelayanan Kesehatan dan
ProsedurPelayanan Kesehatan bagi Peserta sebagai manater cantum dalam Lampiran
I Perjanjian ini.
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN PARA
PIHAK
Tanpa mengesampingkan hak dan
kewajiban dalam pasal-pasal
lain dari Perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat
untuk merincihak dan kewajiban masing-masing sebagai mana diuraikan sebagai berikut:
(1) Hak PIHAK KESATU
a. Mendapatkan
data dan informasi tentang Sumber
Daya Manusia klinis dan sarana
prasarana PIHAK KEDUA;
b. Mendapatkan
informasi
tentang pelayanan kepada peserta;
c. Memberikan
teguran dan/atauperingatan tertulis kepada PIHAK KEDUA dalam hal terjadinya penyimpangan terhadap pelaksanaan
kewajiban PIHAK KEDUA dalam Perjanjian yang ditembuskan kepada Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota dan Asosiasi Faskes wilayah dalam rangka upaya
pembinaan;
d. Melakukan verifikasi terhadap
tagihan klaim biaya pelayanan kesehatan PIHAK
KEDUA;
e. Melakukan audit terhadap klaim
yang telah dibayarkan kepada PIHAK KEDUA,yang
dilakukan oleh Auditor PIHAK KESATU,
dalam hal diperlukan sehubungan dengan kegiatan pemeriksaan di PIHAK KESATU;
f. Mendapatkan jaminan perlindungan
keamanan, untuk itu setiap Petugas PIHAK KESATU yang bertugas di PIHAK
KEDUA wajib melaporkan diri kepada PIHAK KEDUA dan menggunakan
identitasresmi;
g. Menerima informasi secara
tertulis dari PIHAK KEDUA dalam hal terdapat perubahan dokumen yang
menjadi persyaratan mutlak kerjasama (IzinOperasional/Izin Usaha, Surat
IzinPraktik),selambat-lambatnya10 (sepuluh) hari kerja sejak diterbitkannya
dokumen perubahan atau diterimanya dokumen perubahan tersebut oleh PIHAK
KEDUA.
(2) Kewajiban
PIHAK KESATU
a. Menyediakan dan
memberikaninformasitentang kepesertaan, pembayaran, prosedur
pelayanan kesehatan,
tata cara pengajuan klaim, member umpan balik data utilisasi pelayanan
kesehatan, dan mekanisme kerja sama kepada PIHAK KEDUA;
b. Mengeluarkan berita acara
kelengkapan berkas klaim paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak klaim
diajukan oleh PIHAK KEDUA dan diterima
oleh PIHAK KESATU. Dalam hal PIHAK KESATU tidak mengeluarkan berita
acara kelengkapan berkas klaim dalam waktu 10 (sepuluh) hari kalender maka
berkas klaim dinyatakanl engkap;
c. PIHAK
KESATU wajib
memberikan alasan yang jelas dalam halter dapat klaim pending;
d. PIHAK
KESATU wajib
memberikan alasan yang tegas dan jelas dalam hal terdapat keterlambatan
pembayaran klaim dan membayar denda kepada PIHAK KEDUA sebesar
1% (satupersen) dari jumlah yang harus dibayarkan untuk setiap 1 (satu) bulan
keterlambatan secara proporsional;
e. Melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA berdasarkan klaim yang
diajukan dan telah diverifikasi paling lambat 15 (lima belas) hari kalender
sejak diterbitkannya berita acara kelengkapan berkas klaim atau sejak sudah
terpenuhinya ketentuan sebagai mana dimaksud pada ayat (2)hurufb. Dalam hal pembayaran
kepada PIHAK KEDUA jatuh pada hari libur maka
pembayaran kepada PIHAK KEDUA dilakukan pada hari kerja
berikutnya;
f. Melakukan
monitoring dan evaluasiatas
penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang diberikan PIHAK KEDUA secara berkala, yang dapat dilakukan bersama Dinas
Kesehatan;
g. Melakukan sosialisasi ketentuan
dan prosedur terkait Jaminan Kesehatan secara berkala kepada stakeholder terkait/pihak yang
berkepentingan berkoordinasi dengan PIHAK
KEDUA;
h. Menyimpan rahasia informasi
peserta yang digunakan untuk proses pembayaranklaim;
i. Membayar kekurangan pembayaran
kepadaPIHAK KEDUA dalam hal
terjadinya kekurangan bayar berdasarkan hasil audit oleh pihak eksternal maupun
internal, audit administrasi klaim, dan/atau verifikasi paska klaim yang telah
disepakati oleh PARA PIHAK;
j. Menjaga nama baik (reputasi) PIHAK KEDUA;
k. Membentuk Tim Pencegahan
Kecurangan JKN dan melaksanakan upaya pencegahan kecurangan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
l. PIHAK
KESATU menyediakan
aplikasi yang akan dipergunakan oleh PIHAK
KEDUA untuk proses pelayanan Peserta JKN-KIS dan pengajuan klaim;
m. Menyediakan
Person in Charge(PIC) yang memiliki fungsi pemberian informasi dan
penanganan pengaduan Peserta Jaminan Kesehatan terkait pelayanan kepesertaan PIHAK KESATU;
n. Menerima pengajuan klaim PIHAK KEDUA dengan ketentuan yaitu
berupa 1 (satu) kali pengajuan klaim reguler dan 1 (satu) kali pengajuan klaim
susulan dan 1 (satu) kali pengajuan klaim pending dalamsetiap 1 (satu)
bulan, dengan ketentuan teknis sebagaimana diatur di dalam Lampiran Perjanjian;dan
o. Memiliki
kebijakan/pedoman dan melaksanakan prinsip Good
Corporate Governance.
(3) Hak PIHAK KEDUA:
a. Memperoleh informasi tentang kepesertaan,
pembayaran, prosedur pelayanan kesehatan, tata carapengajuanklaim dan mekanisme kerja sama;
b. Menerima pembayaran klaim atas pelayanan kesehatanyang diberikan kepada Peserta paling
lambat 15 (lima belas) hari kalendersejak dokumen klaim
diterima lengkap;
c. Memperoleh informasidan aplikasi (software)terkait
dengan sistem informasi manajemen pelayanan yang berlaku dalam rangka tata kelola administrasi;
d. Memberikan klarifikasi dan informasi terhadap hasilverifikasidan
auditkepadaPIHAK KESATU;
e. Apabila
setelah memberikan klarifikasi dan informasi sebagaimana dimaksud pada huruf d
diatas, PARA PIHAK belum menemukan
kesepakatan, maka PARA PIHAK dapat
mengajukan penyelesaian sesuai dengan hirarki penyelesaian sesuai ketentuan
perundang-undangan;
f. Menerima
kekurangan pembayaran dari PIHAK KESATU dalam
hal terjadinya kekurangan baya rberdasarkan hasil audit oleh auditor internal
dan eksternal yang melakukan pengawasan terhadapPIHAK KESATU;
g. Memberikan klarifikasi dan
jawaban secara tertulister hadap teguran dari PIHAK KESATU;
h. Mendapatkan jaminan perlindungan
keamanan pada saat berada di area wilayah kantor PIHAK KESATU;
(4)
Kewajiban PIHAK KEDUA:
a. Melayani Peserta dengan baik sesuai dengan standar profesi dan standar
pelayanan kedokteran, prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku bagi PIHAK KEDUA serta
menyediakan kacamata senilaihak Peserta tanpa tambahanbiaya;
b. Melaksanakan dan mendukung program Jaminan Kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan;
c.
Menyediakan perangkat
keras (hardware) dan jaringan
komunikasi datadengan spesifikasi yang sudah ditentukan;
d. Menyediakan
data dan informasitentangSumber Daya ManusiaKlinis
(RefraksionisOptisien, sarana prasarana, peralatan medis dan sistem antrian);
e. Dalam hal PIHAK KESATU dilakukan audit oleh
Auditor Eksternal dan Internal sesuaiketentuanperundang-undangan, kemudian
terbukti terjadi kelebihan pembayaran, maka PIHAK KEDUA selaku pihak terkait berkewajiban memberikan konfirmasi
dan mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut;
f.
Menyediakan unit yang
memiliki fungsi pemberian informasi dan penanganan pengaduan Peserta Jaminan
Kesehatan terkait layanan peserta oleh PIHAK
KEDUA;
g. Memberikan jaminan perlindungan terhadap keamanan, kesehatan, dan
keselamatan peserta, petugas dan pengunjung di lingkungan PIHAK KEDUA sesuai ketentuan perundang-undangan;
h. Menjaga nama baik (reputasi) PIHAK KESATU;
i.
Membentuk Tim Pencegahan Kecurangan JKN dan
melaksanakan upaya pencegahan kecurangan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
j.
Memberikan informasi
kepada Peserta dan PIHAK KESATU
dalam hal terjadinya pengurangan atau penghentian sebagian operasional
pelayanan kesehatan yang menyebabkan Peserta tidak bisa lagi mendapatkan
pelayanan tersebut, baik untuk jangka waktu sementara ataupun seterusnya;
k.
Memiliki
kebijakan/pedoman dan melaksanakan prinsip Good
Corporate Governance dan Good
Clinical Governance;
l.
Memberikan pakta
integritas single login bagi setiap user yang berwenang
melaksanakan operasional sistem informasi milik PIHAK KESATU dan
memberitahukan secara tertulis apabila terdapat pergantian userPIHAK
KEDUA;
m. Menginformasikan
secara tertulis kepada PIHAK KESATU dalam hal terdapat perubahan dokumen
yang menjadi persyaratan mutlak kerjasama (IzinOperasional/Izin Usaha, Surat
IzinPraktik SDM Klinis,) selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak
diterbitkannya dokumen perubahan atau sejak diterimanya dokumen perubahan
tersebut oleh PIHAK KEDUA; dan
PASAL 5
KERAHASIAAN
INFORMASI
(1)
PARA PIHAK termasuk pegawainya diwajibkan
untuk menyimpan setiap pengetahuan dan informasi rahasia yang menyangkut PIHAK
lainnya, dengan tidak mengungkapkan atau memberitahukan kepada siapapun
atau menggunakan atau mengeksploitasi untuk tujuan apapun,termasuk melakukan
usaha yang sungguh-sungguh untuk mencegah pegawainya melakukan hal tersebut.
(2)
PARA PIHAK dilarang, tanpa persetujuan
tertulis dari PIHAK lainnya untuk memberitahukan, membuka atau
memberikan informasi, keterangan atau hal yang sejenisnya yang menyangkut isi
atau yang berhubungan dengan Perjanjian ini, selama berlakunya dan sesudah
berakhirnya Perjanjian ini, kepada pihak ketiga lainnya baik yang berupa badan
hukum, perorangan, kecuali:
a.
Kepada
instansi pemerintah yang berwenang mengatur atau mengeluarkan izin tentang
hal-hal yang diperjanjikan dalam Perjanjian ini;
b.
Informasi
tersebut yang saat ini atau sewaktu-waktu di kemudian hari dapat menjadi atau
tersedia untuk masyarakat umum;
c.
Diperintahkan
oleh badan peradilan atau instansi pemerintah lainnya secara tertulis dan
resmi, berkaitan dengan proses penegakan hukum atas suatu perkara yang terkait
dengan hal-hal yang diatur dalam Perjanjian ini; dan
d.
Menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, informasi tersebut
harus disampaikan kepada pihak lain yang disebut secara jelas dalam peraturan
perundang-undangan tersebut.
(3)
Pengetahuan
dan informasirahasiasebagaimanadimaksud pada ayat(1)meliputi:
a.
Informasimengenaipasien.
b.
Informasimengenaialasanpenolakanklaim.
c.
Informasimengenairincianklaim.
d.
Informasirahasialainnyasesuaidenganketentuanperaturanperundang-undangan.
(4)
Pelaksanaan
integrasi Aplikasi PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang menyebabkan terjadinya
pertukaran data PARA PIHAK, maka
penggunaan data yang dipertukarkan tersebut dilaksanakan terbatas untuk
kepentingan PARA PIHAK.
PASAL 6
TARIF PELAYANAN
KESEHATAN
(1) Tarif
pelayanankacamatamengacu pada standartarif yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Hak Peserta atas nilai ganti pelayanan kacamata
sesuai Hak Kelas Rawat.
PASAL 7
TATA CARA PENGAJUAN DAN PEMBAYARAN
PELAYANAN KESEHATAN
Tata cara pengajuan dan pembayaran pelayanan kesehatan yang
dilakukan dalam pelaksanaan Perjanjian diuraikan sebagaimana pada Lampiran II Perjanjian ini.
PASAL 8
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
(1) Perjanjian
ini berlaku untuk1
(satu) tahun dan
secara efektif berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2023 dan berakhir pada tanggal 31
Desember 2023.
(2) Selambat-lambatnya
6 (enam) bulan sebelum berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian, PARA PIHAK sepakat untuk saling
memberitahukan maksudnya apabila hendak memperpanjang Perjanjian ini melalui
surat tertulis.
(3) Pada jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini PIHAK KESATU akan melakukan penilaian kembali (rekredensialing)
terhadap PIHAK KEDUAsesuai ketentuan
yang berlaku.
PASAL 9
VERIFIKASI PASKA
KLAIM DAN AUDIT ADMINISTRASI KLAIM
(1)
PIHAK
KESATU melakukan Verifikasi Paska Klaim secara
berkala setiap bulan terhadap klaim 1 (satu) bulan pembebanan sebelumnya,
dengan cara melakukan pengecekan kelengkapan dan kesesuaian berkas klaim
berdasarkan kesesuaian koding dengan diagnosa; kesesuaian kaidah koding; panduan
manual verifikasi klaim; dan hasil kesepakatan dengan Tim Kendali Mutu dan
Kendali Biaya.
(2) PIHAK KESATU menyampaikan hasil verifikasi
paska klaim dan rekomendasi kepada PIHAK KEDUA. Terhadap klaim yang tidak sesuai ketentuan dan
dinyatakan terjadi kekurangan pembayaran oleh PIHAK KESATU maka PIHAK
KESATUwajib membayarkan
kekurangan, sebaliknya terhadap kelebihan pembayaran, maka PIHAK KEDUA
wajib melakukan pengembalian sesuai ketentuan.
(3) Dalam hal masih terdapat
ketidaksepakatan terhadap hasil verifikasi paska klaim, selanjutnya dilakukan
eskalasi penyelesaian secara tertulis kepada Tim PK-JKN Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota, dan seterusnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
(4) Tim PK-JKN PIHAK KESATU
melaksanakan Audit Administrasi Klaim sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun hanya dalam hal terdapat
kondisi terindikasi penyalahgunaan pelayanan kesehatan yaitu pada
kondisi: indikasi penyalahgunaan pelayanan kesehatan dari hasil verifikasi
paska klaim; utilization review; whistle blowingsystem; laporan hasil
audit oleh auditor internal atau auditor eksternal; dan atau adanya permintaan
penyelidikan khusus terhadap kasus atau data tertentu pada periode waktu
tertentu dari auditor internal, auditor eksternal, dan/atau pihak lain yang
berwenang.
(5) Tim PK-JKN PIHAK KESATU
menyampaikan hasil audit administrasi klaim kepada PIHAK KEDUA dengan
ditembuskan kepada Tim PK-JKN Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
(6) Dalam hal terdapat
ketidaksepakatan hasil audit administrasi klaim, maka selanjutnya dilakukan
eskalasi penyelesaian secara tertulis kepada Tim PK-JKN Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota, dan seterusnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
PASAL 10
MONITORING
DAN EVALUASI
(1)
PIHAK KESATU melakukanpenilaianpenyelenggaraanpelayanankesehatan
yang dilakukan oleh PIHAK KEDUAsecaraberkala
melalui:
1.
Utilization Review (UR).
2.
Penilaian
customer feedback/umpan balik pelanggan yaitu pengambilan survey
terhadap peserta yang mendapatkan pelayanan PIHAK KEDUA.
3.
Penilaian
kepatuhan terhadap komitmen mutu pelaksanaan perjanjian.
(2)
Hasilpenilaian
penyelenggaraan pelayanan kesehatansebagaimanaayat
(1)Pasaliniakandisampaikan secara tertuliskepada PIHAK KEDUA dengan disertai rekomendasi(apabila diperlukan).
(3)
PARA PIHAK melakukan monitoring dan
evaluasi atas pelaksanaan Perjanjian, sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam
satu jangka waktu Perjanjian.
(4)
PARA PIHAK melakukan monitoring dan
evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan bersama-sama dengan Dinas Kesehatan
dan Asosiasi Faskesse tempat, akademisi dan profesi sesuai kewenangannya,
terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
(5)
Untuk kepentingan pemeriksaan atau audit yang
dilaksanakan oleh pihak internal maupun pihak eksternal, disamping bukti
pendukung klaim sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Perjanjian, PIHAK
KEDUA juga wajib untuk menyediakan bukti pelayanan lain yang dibutuhkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sepanjang
bukti yang diminta berhubungan dengan kasus yang di audit.
PASAL 11
KADALUARSA
KLAIM
(1) Pengajuan klaim pembiayaan
pelayanan kesehatan oleh Fasilitas Kesehatan kepada BPJS Kesehatan diberikan
jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelayanan kesehatan selesai
diberikan.
(2) Dalam hal jangka waktu
pengajuan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, klaim tidak
dapat diajukan kembali.
PASAL 12
SANKSI
(1)
Dalam
hal ditemukan ketidak sesuaian terhadap pelaksanaan isi Perjanjian yang
dilakukan oleh PARA PIHAK, maka
masing–masing PIHAK berhak meminta
klarifikasi kepada PIHAK lain secara
tertulis dengan tembusan ke Dinas Kesehatan dan Asosiasi Faskessetempat.
(2) Dalam hal PIHAK
KEDUA melanggar ketentuan dan/atau memungut biaya tambahan kepada Peserta
diluar ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini, maka PIHAK KESATU akan melakukan konfirmasi kepada PIHAK KEDUA
dan berhak memberikan
teguran lisan dan teguran tertulis/surat
peringatan kepada PIHAK KEDUA. Teguran
tertulis/surat peringatan diberikan maksimal sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu
masing-masing surat teguran minimal 30 (tiga puluh) hari kalender, dengan tembusan
ke Dinas Kesehatan dan
Asosiasi Faskes
setempat.
(3) Apabila PIHAK KESATU telah memberikan teguran
tertulis/surat peringatan maksimal sebanyak 3 (tiga) kali dan tidak
ada tanggapan dan perbaikan dari PIHAK KEDUA,
maka PIHAK KESATU
berhak meninjau kembali atau mengakhiri Perjanjian ini.
(4) Dalam hal salah satu PIHAK diketahui
menyalah gunakan wewenang dengan melakukan kegiatan moral hazard atau terindikasi kecurangan yang dibuktikan dari hasil
pemeriksaan Tim Audit Internal maupun Eksternal atau laporan
rekomendasi hasil investigasi Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan JKN
sehingga terbukti merugikan
pihak lainnya, maka pihak yang menyalahgunakan
wewenang tersebut berkewajiban untuk memulihkan kerugian yang terjadi dan pihak
yang dirugikandapatmengakhiriPerjanjianini secara sepihak.
(5) Pengakhiran
Perjanjian yang diakibatkan sebagaimana dimaksud pada ayat(4) Pasal ini dapat
dilakukan tanpa harus memenuhi ketentuan sebagaimana tertuang pada pasal13ayat(1) Perjanjian
ini dan tidak membebaskan PARA
PIHAK dalam menyelesaikan kewajiban masing-masing yang masih
ada kepada pihak lainnya.
(6) Dalam hal
terjadi pengakhiran Perjanjian sebagai mana dimaksud di dalam ayat (5) Pasal
ini, maka kerja sama dengan PARA PIHAK dapat
dilaksanakan kembali paling cepat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak
pengakhiran Perjanjian.
(7) Dalam hal keterlambatan
pembayaran oleh PIHAK KESATU, maka PIHAK
KESATU membayar
denda kepada PIHAK KEDUAsebesar 1% (satu persen) dari
jumlah yang harus dibayarkan untuk setiap 1 (satu) bulan keterlambatan secara
proporsional.
(8) Dalam hal tindakan Kecurangan
JKN dilakukan oleh salah satu PIHAK, maka diberlakukan sanksi administrasi
dan sanksitambahanberupadenda
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Sanksi administrasi sebagaimana
dimaksud tidak menghapus sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(9) Dalam hal
ditemukan Surat Izin Praktek (SIP) Tenaga Kesehatan PIHAK KEDUA yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, maka PIHAK KESATU tidak dapat membayarkan
biaya pelayanan kesehatan dimaksud.
(10) Dalam hal
terdapat kekurangan pembayaran atau pengembalian kelebihan pembayaran oleh PARA
PIHAK sebagaimana dimaksud pada Pasal4 dan Pasal 9 Perjanjian ini, maka
dilakukan melalui:
a. Pengembalianlangsung;
b. Pemotongan
pada pembayaran klaim pelayanan kesehatan bulan berikutnya dengan besaran
sesuai kesepakatan PARA PIHAK; atau
c.
Pembayaran secara bertahap, paling lambat diselesaikan
sebelum masa Perjanjian berakhir atau dapat pula sesuai kesepakatan PARA PIHAK,dengan mempertimbang kankelanjutan Perjanjian ini berdasarkan hasil
rekredensialing sebagaimana dimaksud pada Pasal 8ayat (3).
Yang dituangkan ke
dalam Berita Acara Pembayaran Kekurangan atau Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Klaim.
PASAL 13
PENGAKHIRAN PERJANJIAN
(1) Perjanjian
ini dapat dibatalkan dan atau diakhiri oleh salah satu PIHAK sebelum
habis Jangka Waktu Perjanjian, berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
a. PersetujuanPARA PIHAK secara tertulis untuk
mengakhiri Perjanjian ini yang berlaku efektif pada tanggal dicapainya
kesepakatan pengakhiran tersebut.
b. Salah satu PIHAK
melanggar ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini (wanprestasi) dan tetap
tidak memperbaikinya setelah menerima surat teguran/surat peringatan maksimal
sebanyak 3 (tiga) kali, dengantembusan ke Dinas Kesehatan dan AsosiasiFaskessetempat.
Pengakhiran berlaku efektif pada tanggal surat pemberitahuan pengakhiran
Perjanjian ini dari PIHAK yang dirugikan.
c. Izin
penyelenggaraan/operasional dicabut
karena PIHAK KEDUA mendapat sanksi administratif dari Pemerintah.
Pengakhiran berlaku efektif pada saat pencabutan izin operasional PIHAK KEDUA olehPemerintah.
d. Izin
penyelenggaraan/operasional PIHAK KEDUA berakhir. Pengakhiran berlaku
efektif pada tanggalhabis masa berlakunya izin penyelenggaraan/operasional.
e. Salah satu PIHAK
dinyatakan bangkrut atau pailit oleh pengadilan. Pengakhiran berlaku
efektif pada tanggal dikeluarkannya keputusan bangkrut atau
pailit oleh Pengadilan.
f. Salah satu PIHAK mengadakan/berada
dalam keadaan likuidasi. Pengakhiran berlaku efektif pada tanggal PIHAK yang
bersangkutan telah dinyatakan dilikuidasi secara sah menurut ketentuan dan
prosedur hukum yang berlaku.
g. Salah satu PIHAK menerima relaas gugatan
perdatadari PIHAK lainnya yang berkaitan dengan ketentuan pelaksanaan
Perjanjian ini, maka Perjanjian dinyatakan berakhir pada saat relaas gugatan
tersebut diterima.
h. Salah satu PIHAK sedang dalam permasalahan hukum
yang berpotensi mempengaruhi penyelenggaraan pelayanan kepada Peserta.
(2) Dalam
hal salah satu PIHAK bermaksud untuk mengakhiri Perjanjian ini secara
sepihak sebelum berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian, maka wajib memberikan
pemberitahuan tertulis kepada PIHAK lainnya mengenai maksudnya tersebut
sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelumnya.
(3) PARA PIHAK dengan ini
sepakat untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata, sejauh yang mensyaratkan diperlukannya suatu
putusan atau penetapan Hakim/ Pengadilan terlebih dahulu untuk membatalkan/
mengakhiri suatu Perjanjian.
(4)
Berakhirnya
Perjanjian ini tidak menghapuskan hak dan kewajiban yang telah timbul dan tetap
berlaku sampai terselesaikannya hak dan kewajibannya tersebut.
(5) Pengakhiran Perjanjian
sebagaimana dimaksud pada Pasalini, dituangkan kedalam Berita Acara Kesepakatan
Pengakhiran Perjanjian yang berlaku efektif sejak ditandatangani oleh PARA
PIHAK. Apabila terdapat pelayanan life saving contohnya Hemodialisa,
Thalassemia, Hemofilia, KemoterapimakauntukkesinambunganpelayananmakaPARA
PIHAKmembuat Addendum Perjanjiandalamjangkawaktu yang disepakati bersama
untuk keperluan pemindahan pelayanan dimaksud keprovider lain yang
bekerjasama dengan PIHAK KESATU.
PASAL 14
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
(1) Yang dimaksud dengan keadaan memaksa (selanjutnya disebut “Force Majeure”) adalah suatu keadaan
yang terjadinya di luar kemampuan, kesalahan atau kekuasaan PARA PIHAK dan yang menyebabkan PIHAK yang mengalaminya tidak dapat melaksanakan atau terpaksa menunda
pelaksanaan kewajibannya dalam Perjanjian ini. Force Majeure tersebut meliputi bencana alam, banjir, wabah, perang
(yang dinyatakan maupun yang tidak dinyatakan), pemberontakan, huru-hara,
pemogokan umum, kebakaran, dan kebijaksanaan Pemerintah yang berpengaruh secara
langsung terhadap pelaksanaan Perjanjian ini.
(2) Dalam hal terjadinya peristiwa Force Majeure, maka PIHAK yang terhalang untuk melaksanakan
kewajibannya tidak dapat dituntut oleh PIHAK lainnya.PIHAK yang terkena Force Majeure wajib memberitahukan adanya peristiwa Force Majeure tersebut kepada PIHAK yang lain secara tertulis paling lambat 14
(empat belas)hari kalender sejak saat terjadinya peristiwa Force Majeure,yang dikuatkan oleh surat keterangan
dari pejabat yang berwenangyang menerangkan adanya peristiwa Force Majeuretersebut. Pihak yang
terkena Force Majeure wajib
mengupayakan dengan sebaik-baiknya untuk tetap melaksanakan kewajibannya
sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini segera setelah peristiwa Force Majeure berakhir.
(3) Apabila peristiwa Force Majeuretersebut berlangsung terus hingga
melebihi atau diduga oleh PIHAK yang
mengalami Force Majeure akan melebihi
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, maka PARA PIHAK sepakat untuk meninjau kembali Jangka Waktu Perjanjian
ini.
(4) Semua kerugian dan biaya yang diderita oleh salah satu PIHAK sebagai akibat terjadinya
peristiwa Force Majeure bukan
merupakan tanggung jawab PIHAK yang
lain.
PASAL 15
MEKANISME PEMBERIAN
INFORMASI
DAN PENANGANAN PENGADUAN
(1)
PARA PIHAK menyediakan fungsi pemberian informasi
dan penanganan pengaduan sesuai ketentuan perundang-undangan.
(2)
Dalam
hal Peserta JKN-KIS atau PIHAK KEDUA membutuhkan
pelayanan pemberian informasi dan penanganan pengaduan, maka mekanisme
dilakukan sebagai berikut:
a. Peserta JKN-KIS menyampaikan permintaan
informasi dan penanganan pengaduankepadapetugas yang telahditentukan oleh PIHAK KESATU maupunPIHAK KEDUA untuk melaksanakan fungsi pemberian informasi dan
penanganan pengaduan.
b. PIHAK
KESATU maupun PIHAK KEDUA melalui petugas yang telah
ditunjuk sebagai pemberian informasi dan penanganan pengaduan, menyampaikan
permintaan informasi dan penanganan pengaduan kepada PIHAK LAINNYA melaluistaf yang telah diberikan kewenangan, baik
melalui tatap muka langsung ataupun melalui media komunikasi lainnya (telepon; handphone;
atauaplikasi yang berlaku).
c.
Dalamhaldiperlukaneskalasi
dan atautindaklanjut, makaPARA PIHAK saling
berkoordinasimelaluipetugas yang telahdiberikankewenangan.
d. Penyelesaian penanganan
pengaduan dilaksanakan mengacu pada ketentuan sebagaiman adimaksud pada
Lampiran.
(3)
Untuk mendukung terlaksananya fungsi tersebut di atas,
maka PIHAK KEDUA menyediakan ruangan dan poster pemberian informasi dan
penanganan pengaduan yang lokasinya strategis dan mudah diakses.
PASAL
16
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1)
Setiap
perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat sehubungan dengan Perjanjian
ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat oleh PARA PIHAK.
(2)
Dalam
upaya penyelesaian perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat, Para
Pihak sepakat menggunakan jalur secara berjenjang melalui Tim
Kendali Mutu dan KendaliBiaya (TKMKB), dan atau Tim PertimbanganKlinis (TPK)
hingga Dewan PertimbanganKlinis (DPK) sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(3)
Apabila musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyerahkan
penyelesaian perselisihan tersebut
melalui Pengadilan.
(4)
Mengenai
Perjanjianini dan segala akibatnya, PARA PIHAK memilih kediaman hokum
atau domisili yang tetap dan umum di Kantor PaniteraPengadilan Negeri Kota
Sukabumi.
PASAL 17
PEMBERITAHUAN
(1)
Semua komunikasi resmi surat-menyurat atau
pemberitahuan-pemberitahuan atau pernyataan-pernyataan atau
persetujuan-persetujuan yang wajib dan perlu dilakukan oleh salah satu PIHAK kepada PIHAK lainnya
dalam pelaksanaan Perjanjianini, harus dilakukan secara tertulis dan
disampaikan secara langsung, melalui email, ekspedisi,
pos atau facsimile dan dialamatkan kepada:
PIHAK KESATU: BPJS
Kesehatan Cabang Sukabumi
Jl. Siliwangi
No.120-122 Sukabumi
u.p.
: Kepala Cabang Sukabumi
Telepon : 0266-218650
Faksimile : 0266-224945
Email : kc-sukabumi@bpjs-kesehatan.go.id
PIHAK KEDUA: Asia Optikal
Di Jl.
Mangunsakoro No 134 Rt 01 Rw 05
Kelurahan
Pamoyanan Kecamatan Cianjur
u.p. : Pimpinan Optik
Telepon : 0819-1225-6767 / 0857-9394-5600
Email : asiaoptik74@gmail.com
kepada alamat lain yang dari waktu ke waktu diberitahukan
oleh PARA PIHAK, satu kepada yang
lain, secara tertulis.
(2) Pemberitahuan yang diserahkan secara langsung dianggap telah diterima pada
hari penyerahan dengan bukti tandatangan penerimaan pada buku ekspedisi atau
buku tanda terima pengiriman, apabila pengiriman dilakukan melalui pos atau
ekspedisi maka dianggap diterima sejak ditandatanganinya tanda terima atau
maksimal 5 (lima) hari kerja sejak dikirimkannya surat tersebut sedangkan
pengiriman melalui email dianggap telah diterima pada saat telah diterima kode
jawabannya (answerback) pada
pengiriman email.
PASAL 18
PENYELESAIAN KLAIM DISPUTE
(1)
Klaim
yang telah dinyatakan dispute, dikecualikan dari masa kadaluarsa klaim
sebagaimana dimaksud pada Pasal 11Perjanjianini.
(2)
Pembahasan
klaim dispute dilakukan oleh PARA PIHAK, dan dapat melibatkan
pihak eksternal yaitu Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB), Tim/Dewan
Pertimbangan Klinis (TPK/DPK), organisasi atau pakarkoding INA-CBG dan atau
pemangku kepentingan terkait.
(3) Penyelesaian klaim dispute
dilakukan secara berjenjang, dengan memperhatikan prinsipa kuntabilitas dan waktu yang efisien.
(4)
Penyelesaian
klaim dispute berlaku secara nasional jika penetapan kesepakatan antara
Kantor Pusat PIHAK KESATU dengan
Kementerian Kesehatan dituangkan dalam bentuk Peraturan perundang-undangan;
Surat Edaran Menteri Kesehatan; atau Berita Acara Kesepakatan.
(5)
Penyelesaian
klaim dispute koordinasi pemberian manfaat dilakukan dengan melibatkan
Penyelenggara Jaminan, Kementerian/Lembaga terkait dan atau Lembaga lainnya.
PASAL 19
LAIN-LAIN
(1) PengalihanHak dan Kewajiban
Hak
dan kewajiban berdasarkan Perjanjian ini tidak boleh dialihkan, baik sebagian
maupun seluruhnya kepadapiha klain, kecuali dengan persetujuan tertulis PARA PIHAK.
(2)
Keterpisahan
Jika ada salah satu atau lebih ketentuan
dalam Perjanjian ini ternyata tidak sah, tidak berlaku atau tidak dapat
dilaksanakan berdasarkan hokum atau keputusan yang berlaku, maka PARA PIHAK dengan ini setuju dan
menyatakan bahwa ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini tidakakan terpengaruh
olehnya, tetap sah, berlaku dan dapat dilaksanakan.
(3)
Perubahan
a. Perjanjian ini dapat diubah atau
ditambah dengan suatu Perjanjian perubahan atau tambahan (addendum/amandemen)
yang ditandatangani oleh PARA PIHAK
dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.PIHAK yang bermaksud merubah atau
menambah Perjanjian, menyampaikan maksudnya secara tertulis kepada PIHAK lainnya;
b. Dalam hal dilakukan Perjanjian
perubahan dan atau tambahan (addendum/amandemen), maka PARA PIHAK dianggap telah
melakukan koordinasi secara internal organisasi masing-masing;
c. Addendum/amandemen yang
dilakukan termasuk dan tidakter kecuali pada penerapan peraturan PIHAK KESATU yang bersinggungandengan PIHAK KEDUA;
d. Addendum/amandemen yang
disepakatiPARA PIHAK tidak
berlakumundur, kecuali telah ditetapkan oleh perundang-undangan;
e. Dalam hal terjadi perubahan
Pejabat yang berwenang terkait perjanjian ini, maka dituangkan dalam Berita
Acara yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
(4)
Batasan
Tanggung Jawab
a.
PIHAK KESATU tidak bertanggung jawab atas
penyediaan fasilitas dan pelayanan kesehatan dari PIHAK KEDUA kepada Peserta dan terhadap kerugian maupun tuntutan
yang diajukan oleh Peserta kepada PIHAK
KEDUA yang disebabkan karena kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh
PIHAK KEDUA dalam menjalankan
tanggung jawab profesinya seperti, termasuk tetapi tidak terbatas pada,
kesalahan dalam melakukan pemeriksaan dan pengobatan, kesalahan dalam
memberikan indikasi medis atau kesalahan dalam memberikan tindakan medis.
b. Salah satu PIHAK tidak
bertanggung jawab apabila terdapat permasalahan internal di PIHAK lainnya, tidak terbatas pada
kewenangan PIHAK lainnya tersebut
dalam menandatangani perjanjian yang dipermasalahkan oleh pihak ketiga.
(5)
Hukum
Yang Berlaku
Interpretasi dan
pelaksanaandarisegalaakibatsyarat dan ketentuan yang
berkaitandalamPerjanjianiniadalahmenurutHukum Republik Indonesia yang terbaru.Dalamhalterdapatperaturan
internal PIHAK KESATU yang
diterimadari Kantor Pusat PIHAK KESATU,
maka akan tidak akan diberlakukan surut, dikecualikan bagi peraturan lebih
tinggi yang sesuai ketentuan regulasinya harus diberlakukan sejak tanggal
diundangkan;
(6) Supply Chain Financing
(SCF)
Merupakan program
pembiayaan oleh Bank dan/atau Lembaga Keuangan Nonbankyang
telahbekerjasamadengan PIHAK KESATUyang khusus diberikan kepada PIHAK
KEDUA untuk membantu percepatan penerimaan piutang
(tagihanklaimpelayanankesehatan BPJS Kesehatan).
(7) Kesatuan
Setiap
dan semua lampiran yang disebut dan dilampirkan pada Perjanjian ini, merupakan
satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini..
Demikianlah, Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua),
asli, masing-masing samabunyinya, di atas kertas bermeterai cukup serta
mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh PARA PIHAK.
PIHAK KESATU PIHAK
KEDUA
BPJS KESEHATAN PIMPINAN OPTIK ASIA
CABANG SUKABUMI CABANG CIANJUR
Dwi Surini,
S.Pd, MM, AAAK H. Suparman
Senior Manager Pimpinan


.png)
.png)
.png)
Komentar
Posting Komentar