ASIA OPTIK

 

PROFIL PERUSAHAAN

ASIA OPTIK

Alamat:

Jl. Mangunsarkoro No. 134 Cianjur






 


ASIA OPTIK

Asia Optik didirikan oleh Bapak H. Suparman, pada tahun 2004 yang berlokasi di Jl. Mangunsarkoro No. 134 Cianjur, berkembang dan membuka cabang baru di  Jl. Arief Rahman Hakim No. 57 Cianjur serta Jl. Moch. Ali No. 55 Cianjur, telah menjadi optik pendukung dan pilihan untuk pemenuhan kebutuhan pasien - pasien Umum dan BPJS  dalam hal kacamata.

Dari tahun ke tahun Asia Optik terus menjadi pilihan utama pasien dalam memilih kebutuhan terhadap kacamata. Kepercayaan dan kepuasan para pasien pada produk Asia Optik yang selalu memberikan produk-produk original dan ekslusif untuk para pasien yang menghadirkan konsep mewah dan elegant. Dengan dukungan dari staff ahli yang profesional dan berpengalaman, menjadikan Asia Optik pilihan terbaik dalam melayani kebutuhan optik dan frame lensa kacamata Anda.

 

Visi:

MENJADI SALAH SATU OPTIK TERBAIK, TERDEPAN DAN TERKEMUKA  DI CIANJUR DENGAN SDM YG PROFESIONAL DAN BERINTEGRITAS TINGGI

 

Misi:

MEMBERIKAN PELAYANAN KOMPREHENSIF DAN EKSKLUSIV DENGAN PRODUK TERBAIK UNTUK CUSTAMER

 

Motto Asia Optik:

KEPUASAN DAN KENYAMANAN ANDA YANG PERTAMA

 

ALASAN ASIA OPTIK BANYAK DIPILIH:

KERJASAMA DENGAN BPJS

Asia optik sudah melakukan MOU dengan BPJS, dimana pelanggang bisa klaim BPJS sesuai dengan kelas.

TERPERCAYA

Anda bersama optik yang telah dipercaya oleh ribuan pelanggan Dari berbagai kalangan profesional muda hingga kalangan keluarga menengah atas dan juga untuk putra putri tercintanya sejak tahun 2004.

BRANDS OTENTIK DAN ORIGINAL UNTUK SEMUA PRODUK 

Demi menjaga Nama baik Asia Optik serta menjaga kualitas. Tidak tersedia pilihan merek serta kualitas palsu. Sebab produk palsu dipastikan berkualitas rendah tentunya akan menyebabkan masalah kesehatan mata yang serius.

PRODUK PREMIUM

Menghadirkan frame dan sunglasses dengan konsep elegant dan mewah dengan kualitas lensa serta material terbaik dari brand serta desain yang berkarakteristik untuk professional muda yang dinamis dan keluarga Premium.

KUALITAS TINGGI

Menggunakan frame material pilihan dan terbaik serta lensa berkelas seperti Maestro Lens, Zeiss Lens dan Nikon Lens. Beragam jenis lensa pun dihadirkan untuk memenuhi kebutuhan Anda. 

DESAIN UNIK DAN UP-TO-DATE

Keunikan desain dan original material produk optik yang menghadirkan konsep mewah dan Elegant menampilkan kesan premium untuk Professional muda yang dinamis seperti Anda dan ribuan Pelanggan yang sudah mempercayakan Asia Optiksebagai pilihan.

SERVIS PROFESIONAL

Products Asia Optikmemiliki karakteristik, design dan material tersendiri yang dapat dipilih sesuai dengan gaya pribadi anda dan bagaimana anda ingin menggunakan kacamata.

TIM AHLI DAN TERKOMPUTERISASI 

Pemeriksaan awal pada mata oleh Tim teknis profesional (tenaga ahli di bidangnya) untuk ujian dan pemasangan lebih akurat, dilengkapi dengan Alat Periksa Komputer, dan Alat Pemeriksaan Akurat untuk Lensa Progressive.

DISCOUNT DAN DOOR-PRIZE

Waktu-waktu tertentu seperti hari besar nasional, hari jadi Cianjur kami selalu memberikan discount pembelian dan door-prize.


REGULASI


Undang-Undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS

Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

Permenkes No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN

Permenkes No. 36 Tahun 2015 tentang Fraud dalam Program Jaminan Kesehatan

Permenkes No. 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Optik

Permenkes No. 19 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan RO dan Optometris.



DASAR PEMIKIRAN



01. PP NO 47 Th 2016 Fasilitas Pelayanan Kesehatan

02. PMK NO 1 TAHUN 2016 PENYELENGGARAAN OPTIK

03. PMK NO 14 TAHUN 2021 STANDAR KEGIATAN USAHA DAN

PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERBASIS RISIKO

SEKTOR KESEHATAN

04. PMK NO 19 TAHUN 2013 Pekerjaan RO Optometri

05. PERATURAN BPJS KESEHATAN 02 TAHUN 2020



PMK NO 1 TAHUN 2016  PENYELENGGARAAN OPTIK






 

LAMPIRAN-LAMPIRAN

a. MOU dengan BPJS

PERJANJIAN KERJASAMA

ANTARA

BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN

CABANGSUKABUMI

DENGAN

OPTIKAL ASIA

TENTANG

PELAYANAN KESEHATANRUJUKAN TINGKAT LANJUTAN

BAGI PESERTA PROGRAM JAMINAN KESEHATAN

 

 

Nomor            : 388/KTR/V-02/1222

Nomor            : 98/AO/CJR/XII/2022

 

Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di Sukabumi pada hari Jumat tanggal Dua Puluh Tiga  Bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua oleh dan antara:

 

I.      Dwi Surini, S.Pd, MM, AAAK selaku Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (disingkat BPJS Kesehatan) CabangSukabumiyang berkedudukan dan berkantor di Jalan Siliwangi Nomor 120-122, Sukabumi, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut berdasarkan Keputusan Direksi Nomor : no. 89/Peg-04/0121 Tahun 2021 tanggal 28 Januari 2021 karenanya sah bertindak untuk dan atas nama serta mewakili BPJS Kesehatan, selanjutnya disebut  “PIHAK KESATU”.

 

II.    H.SUPARMAN, selaku Pimpinan dan pemilik Asia Optikal berdasarkan Akta/Surat Keputusan Pengangkatan Nomor 503/987/Optikal/DPMPTSP/2020  tanggal 11 Mei 2020 yang  berkedudukan dan berkantor di Jl. Mangunsakoro No 134 Rt 01 Rw 05 Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cianjur, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut, karenanya sah bertindakuntuk dan atas nama serta mewakili Asia Optikal, selanjutnya disebut  “PIHAK KEDUA”.

Selanjutnya PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang secara bersama-sama disebut PARA PIHAK dan masing-masing disebut PIHAK sepakat untuk menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan Bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan, dengan terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut:

1.   Surat permohonan pengajuan kerja sama/ perpanjangan kerja sama dari PIHAK KEDUA Tanggal 04 Agustus 2022 tentang permohonan Perpanjang Kerjasama menjadi Fasilitas Kesehatan.

2.   Surat Pemberitahuan Dari PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA Nomor 1006/V-02/0822 Tanggal 16 Agustus 2022 tentang hasil Kredensialing/ Rekredensialing berikut lampiran.

Selanjutnya berdasarkan hal-hal tersebut diatas, PARA PIHAK sepakat untuk melaksanakan perjanjian kerjasama pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan sebagai berikut:

PASAL 1

DEFINISI DAN PENGERTIAN

Kecuali apabila ditentukan lain secara tegas dalam Perjanjianini, istilah-istilah di bawah ini memiliki pengertian-pengertian sebagai berikut:

1.    Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosa, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;

2.    Alat bantu kesehatan adalah alat kesehatan yang dibayarkan diluar paket kapitasi dan/atau INA-CBG sesuai ketentuan yang berlaku;

3.    Asosiasi Fasilitas Kesehatan adalah Asosiasi fasilitas kesehatan yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri, yang mempunyai fungsi dan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4.    Audit adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk mengevaluasi efektivitas Pengendalian Internal atau untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban atau untuk tujuan lain dalam rangka menguji pelaksanaan kriteria tertentu. Kriteria yang dimaksud adalah sesuai ruang lingkup Perjanjian ini yaitu penyelenggaraan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang meliputi proses kerjasama, penyelenggaraan pelayanan kesehatan, pengajuan dan pembayaran tagihanklaim;

5.    Audit Administrasi Klaim adalah proses mencari, menemukan, dan mengumpulkan bukti secara sistematis terkait ketentuan administrasi klaim yang bertujuan mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu penyalahgunaan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan, yang dilakukan oleh Tim PK-JKN PIHAK KESATU sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun hanya dalam halter dapat kondisi terindikasi penyalahgunaan pelayanan kesehatan;

6.    Auditor BPJS Kesehatanatau Auditor PIHAK KESATU adalah pegawai tetap BPJS Kesehatan yang diberi tugas (dengan melampirkan surat tugas),tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan audit;

7.    Auditor Eksternal PIHAK KESATU adalah lembaga pengawas independen yang melakukan pengawasan terhadapBPJS Kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan;

8.    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum, yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada Presiden;

9.      Bulan Pelayanan adalah bulan dimana PIHAK KEDUA memberikan pelayanan kesehatan kepada Peserta;

10.   Dokumen klaim diterima lengkap adalah diterimanya berkas pengajuan klaim termasuk berkas pendukung pelayanan secara lengkap sesuai yang dipersyaratkan;

11.   Fasilitas Kesehatan yang selanjutnya disingkat Faskes adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat;

12.   Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnyadisingkat FKTP adalah Fasilitas Kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat nonspesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/ataupelayanankesehatanlainnya;

13.   Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (disingkat FKRTL) yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA adalah Fasilitas Kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau subspesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus;

14.   Identitas Peserta adalah identitas yang didapatkan sebagai bukti telah terdaftar sebagai Peserta Jaminan KesehatanberupaKartu Indonesia Sehat (KIS) yang paling sedikit memuat nama dan nomor identitas Peserta yang terintegrasi dengan Nomor Identitas Kependudukan kecuali untuk bayi baru lahir;

15.   Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar Peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikankepadasetiap orang yang telah membayar iuran  Jaminan Kesehatan atau iuran Jaminan Kesehatannya dibayar oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;

16.   Kecurangan (fraud) adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja, untuk mendapatkan keuntungan finansial dari program Jaminan Kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

17.   Kelas Perawatan adalah ruang perawatan kelas III, kelas II, dan kelas I sebagai manfaat nonmedis berupa akomodasi layanan rawat inap yang diberikan berdasarkan besaran iuran Peserta;

18.   Klaim dispute adalah klaim atas pelayanan kesehatan yang belum dapat disetujui oleh PIHAK KESATUdikarenakan adanya ketidaksepakatan antara PARA PIHAK terhadap klaim yang diajukan yang dinyatakan dengan Berita Acara KlaimDispute;

19.   Klaim kadaluarsa adalah klaim yang sudah melewati batas ketentuan pengajuanya itu lebih dari 6 (enam) bulan sejak pelayanan kesehatan selesai diberikan;

20.   Klaimlayak yang dimaksud di dalam Perjanjian ini adalah klaim yang sudah diverifikasioleh verifikator PIHAK KESATU dan memenuhi ketentuan administrasi dan atau pelayanan yang berlaku sesuai dengan perjanjian ini sehingga dapat dibayarkan oleh PIHAK KESATU;

21.   Klaim pending yang dimaksud di dalam Perjanjian ini adalah klaim yang sudah diverifikasi namun belum dapat dibayarkan oleh PIHAK KESATU dikarenakan adanya ketidak lengkapan administrasi, masih dalam proses konfirmasi;

22.   Klaim regular adalah penagihan klaim periodic bulan pelayanan sebelumnya yang ditagihkan pada Bulan berjalan. Klaim reguler ditagihkan satu bulan penuh atau minimal ditagihkan 75% (tujuh puluh lima per seratus) dari jumlah SEP terbit yang tertuang dalam Surat Pengajuan Klaim dilengkapi dengan dokumen pengajuan klaim;

23.   Klaim susulan adalah sisa tagihan klaim regular sesuaidenganjumlah yang tertuang dalam surat pengajuan klaim dan/atau klaim pending yang diajukan kembali, termasuk klaim dispute yang telah mendapatkan penetapan dari TKMKB dan atau DPK;

24.   Klaim tidak layak adalah klaim yang sudah diverifikasi namun tidak memenuhi ketentuan administrasi dan atau pelayanan yang berlaku sehingga tidak dapat dibayarkan oleh PIHAK KESATU;

25.   Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadihak Peserta dan/atau anggota keluarganya;

26.   Menteri adalah adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;

27.   Optikal adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan refraksi, pelayanan optisi, dan/atau pelayanan lensa kontak;

28.   Pelayanan Kacamata adalah pemberian alat bantu kesehatan berupa kacamata untuk koreksi kelainan refraksi Perhitungan hari kalender adalah perhitungan hari Senin sampai dengan Minggu tanpa hari libur;

29.   Perhitungan Hari Kerjaa dalah perhitungan tanggal yang hanya menghitung tanggal efektif bekerja yaitu hari senin sampai dengan jumat, kecuali terdapat hari libur nasional dan hari cuti bersama yang telah ditetapkan Pemerintah;

30.   Pesertaadalahsetiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telahmembayariuranJaminanKesehatan;

31.   Rekredensialingadalahproses penilaianulangterhadappemenuhanpersyaratankriteriawajib, kriteriateknis dan penilaiankinerjapelayananterhadapPIHAK KEDUA,berdasarkanketentuanperaturanperundang-undangandalamrangkaakanmelakukanperpanjangankerjasamadengan BPJS Kesehatan;

32.   SumberDayaManusia (SDM) Klinisadalahprofesionalpemberiasuhanklinis yang dimilikiPIHAK KEDUA yang merupakanstafklinisprofesional yang langsungmemberikanasuhankepadapasien;

33.   Tarif Indonesian-Case Based Groupyang selanjutnya disebut Tarif INA-CBG merupakan tariff paket yang meliputi seluruh komponen sumber daya rumah sakit yang digunakan dalam pelayanan baik medis maupun nonmedis, berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Menteri;

34.   Tarif NonINA-CBG merupakan tariff untuk beberapa pelayanan tertentu yaitu alat bantu kesehatan, obat kemoterapi, obat penyakit kronis, CAPD dan PET scan. Tata cara pengajuan klaim Tarif Non INA-CBG dilakukan secara terpisah dari sistem INA-CBG berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Menteri;

35.   Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya atau selanjutnya disebut TKMKB adalah Tim yang dibentuk sesuai ketentuan perundang-undangan dalam rangka penyelenggaraan kendali mutu dan kendali biaya dalam penyelenggaraan program jaminan social kesehatan. TKMKB terbagi atas timkoordinasi dan timteknis. Tim koordinasi terdiri dariunsur: a. organisasiprofesi;  b. akademisi; dan c.pakarklinis. Tim teknis terdiri dari unsure klinisi yang merupakan komitemedis PIHAK KEDUA;

36.   Tim Pencegahan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional PIHAK KESATU atau selanjutnya disebut Tim PK-JKN PIHAK KESATU adalah Tim yang dibentuk BPJS Kesehatan dalam rangka pencegahan kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional yang berasal dari unit kerja yang melaksanakan fungsi pencegahan kecurangan di Kantor Cabang, termasuk melakukan audit administrasi klaim;

37.   Tim Pencegahan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional PIHAK KEDUA adalah Tim pencegahan Kecurangan JKN di PIHAK KEDUAyang terdiri atas unsure satuan pemeriksaan internal, komitemedik, perekammedis, Koder, dan unsur lain yang terkait dalam rangka pencegahan kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional sesuai ketentuan perundang-undangan;

38.   SelisihBiayaadalahtambahanbiaya yang dibayarPeserta pada saatmemperolehmanfaatpelayanankesehatan yang lebihtinggidaripadahaknya;

39.   Verifikasiadalah proses uji kebenaran terhadap tagihan klaim biaya pelayanan kesehatan PIHAK KEDUA, yang dilakukan secara rutin setiap bulannya oleh Verifikator PIHAK KESATU, menggunakan aplikasi yang berlaku;

40.   Verifikasi Paska Klaim adalah proses menguji kebenaran, validitas, dan akurasi terhadap klaim yang sudah dibayarkan kepada PIHAK KEDUA, secara rutin oleh Verifikator PIHAK KESATU;

41.   Verifikator adalah pegawai PIHAK KESATU yang diberitugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan proses verifikasi tagihan klaim biaya pelayanan kesehatan yang diajukan PIHAK KEDUA.

 

PASAL 2

MAKSUD DAN TUJUAN

 

(1)    Maksud dari Perjanjian adalah melakukan kerja sama yang setara dalam penyelenggaraan Pelayanan Kacamata Bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan.

(2)    Tujuan dari Perjanjian ini adalah terselenggaranya Jaminan Kesehatan bagi Peserta dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian.

 

PASAL 3

RUANG LINGKUP DAN PROSEDUR

 

(1)   Ruang lingkup perjanjian ini meliputi pemberian Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan berupa pelayanan kacamata bagi peserta program Jaminan Kesehatan.

(3)    Uraian Ruang Lingkup Pelayanan Kesehatan dan ProsedurPelayanan Kesehatan bagi Peserta sebagai manater cantum dalam Lampiran I Perjanjian ini.

PASAL 4

HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

 

Tanpa mengesampingkan hak dan kewajiban dalam pasal-pasal lain dari Perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat untuk merincihak dan kewajiban masing-masing sebagai mana diuraikan sebagai berikut:

(1)   Hak PIHAK KESATU

a.  Mendapatkan data dan informasi tentang Sumber Daya Manusia klinis dan sarana prasarana PIHAK KEDUA;

b.  Mendapatkan informasi tentang pelayanan kepada peserta;

c.   Memberikan teguran dan/atauperingatan tertulis kepada PIHAK KEDUA dalam hal terjadinya penyimpangan terhadap pelaksanaan kewajiban PIHAK KEDUA dalam Perjanjian yang ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Asosiasi Faskes wilayah dalam rangka upaya pembinaan;

d.  Melakukan verifikasi terhadap tagihan klaim biaya pelayanan kesehatan PIHAK KEDUA;

e.  Melakukan audit terhadap klaim yang telah dibayarkan kepada PIHAK KEDUA,yang dilakukan oleh Auditor PIHAK KESATU, dalam hal diperlukan sehubungan dengan kegiatan pemeriksaan di PIHAK KESATU;

f.    Mendapatkan jaminan perlindungan keamanan, untuk itu setiap Petugas PIHAK KESATU yang bertugas di PIHAK KEDUA wajib melaporkan diri kepada PIHAK KEDUA dan menggunakan identitasresmi;

g.  Menerima informasi secara tertulis dari PIHAK KEDUA dalam hal terdapat perubahan dokumen yang menjadi persyaratan mutlak kerjasama (IzinOperasional/Izin Usaha, Surat IzinPraktik),selambat-lambatnya10 (sepuluh) hari kerja sejak diterbitkannya dokumen perubahan atau diterimanya dokumen perubahan tersebut oleh PIHAK KEDUA.

 

(2)   Kewajiban PIHAK KESATU

a.  Menyediakan dan memberikaninformasitentang kepesertaan, pembayaran, prosedur pelayanan kesehatan, tata cara pengajuan klaim, member umpan balik data utilisasi pelayanan kesehatan, dan mekanisme kerja sama kepada PIHAK KEDUA;

b.  Mengeluarkan berita acara kelengkapan berkas klaim paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak klaim diajukan oleh PIHAK KEDUA dan diterima oleh PIHAK KESATU. Dalam hal PIHAK KESATU tidak mengeluarkan berita acara kelengkapan berkas klaim dalam waktu 10 (sepuluh) hari kalender maka berkas klaim dinyatakanl engkap;

c.   PIHAK KESATU wajib memberikan alasan yang jelas dalam halter dapat klaim pending;

d.  PIHAK KESATU wajib memberikan alasan yang tegas dan jelas dalam hal terdapat keterlambatan pembayaran klaim dan membayar denda kepada PIHAK KEDUA sebesar 1% (satupersen) dari jumlah yang harus dibayarkan untuk setiap 1 (satu) bulan keterlambatan secara proporsional;

e.  Melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA berdasarkan klaim yang diajukan dan telah diverifikasi paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sejak diterbitkannya berita acara kelengkapan berkas klaim atau sejak sudah terpenuhinya ketentuan sebagai mana dimaksud pada ayat (2)hurufb. Dalam hal pembayaran kepada PIHAK KEDUA jatuh pada hari libur maka pembayaran kepada PIHAK KEDUA dilakukan pada hari kerja berikutnya;

f.    Melakukan monitoring dan evaluasiatas penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang diberikan PIHAK KEDUA secara berkala, yang dapat dilakukan bersama Dinas Kesehatan;

g.  Melakukan sosialisasi ketentuan dan prosedur terkait Jaminan Kesehatan secara berkala kepada stakeholder terkait/pihak yang berkepentingan berkoordinasi dengan PIHAK KEDUA;

h.  Menyimpan rahasia informasi peserta yang digunakan untuk proses pembayaranklaim;

i.    Membayar kekurangan pembayaran kepadaPIHAK KEDUA dalam hal terjadinya kekurangan bayar berdasarkan hasil audit oleh pihak eksternal maupun internal, audit administrasi klaim, dan/atau verifikasi paska klaim yang telah disepakati oleh PARA PIHAK;

j.    Menjaga nama baik (reputasi) PIHAK KEDUA;

k.   Membentuk Tim Pencegahan Kecurangan JKN dan melaksanakan upaya pencegahan kecurangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

l.    PIHAK KESATU menyediakan aplikasi yang akan dipergunakan oleh PIHAK KEDUA untuk proses pelayanan Peserta JKN-KIS dan pengajuan klaim;

m. Menyediakan Person in Charge(PIC) yang memiliki fungsi pemberian informasi dan penanganan pengaduan Peserta Jaminan Kesehatan terkait pelayanan kepesertaan PIHAK KESATU;

n.  Menerima pengajuan klaim PIHAK KEDUA dengan ketentuan yaitu berupa 1 (satu) kali pengajuan klaim reguler dan 1 (satu) kali pengajuan klaim susulan dan 1 (satu) kali pengajuan klaim pending dalamsetiap 1 (satu) bulan, dengan ketentuan teknis sebagaimana diatur di dalam Lampiran  Perjanjian;dan

o.  Memiliki kebijakan/pedoman dan melaksanakan prinsip Good Corporate Governance.

(3)   Hak PIHAK KEDUA:

a.  Memperoleh informasi tentang kepesertaan, pembayaran, prosedur pelayanan kesehatan, tata carapengajuanklaim dan mekanisme kerja sama;

b.  Menerima pembayaran klaim atas pelayanan kesehatanyang diberikan kepada Peserta paling lambat 15 (lima belas) hari kalendersejak dokumen klaim diterima lengkap;

c.   Memperoleh informasidan aplikasi (software)terkait dengan sistem informasi manajemen pelayanan yang berlaku dalam rangka tata kelola administrasi;

d.  Memberikan klarifikasi dan informasi terhadap hasilverifikasidan auditkepadaPIHAK KESATU;

e.  Apabila setelah memberikan klarifikasi dan informasi sebagaimana dimaksud pada huruf d diatas, PARA PIHAK belum menemukan kesepakatan, maka PARA PIHAK dapat mengajukan penyelesaian sesuai dengan hirarki penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan;

f.    Menerima kekurangan pembayaran dari PIHAK KESATU dalam hal terjadinya kekurangan baya rberdasarkan hasil audit oleh auditor internal dan eksternal yang melakukan pengawasan terhadapPIHAK KESATU;

g.  Memberikan klarifikasi dan jawaban secara tertulister hadap teguran dari PIHAK KESATU;

h.  Mendapatkan jaminan perlindungan keamanan pada saat berada di area wilayah kantor PIHAK KESATU;

(4)   Kewajiban PIHAK KEDUA:

a.  Melayani Peserta dengan baik sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan kedokteran, prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku bagi PIHAK KEDUA serta menyediakan kacamata senilaihak Peserta tanpa tambahanbiaya;

b.  Melaksanakan dan mendukung program Jaminan Kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan;

c.   Menyediakan perangkat keras (hardware) dan jaringan komunikasi datadengan spesifikasi yang sudah ditentukan;

d.  Menyediakan data dan informasitentangSumber Daya ManusiaKlinis (RefraksionisOptisien, sarana prasarana, peralatan medis dan sistem antrian);

e.  Dalam hal PIHAK KESATU dilakukan audit oleh Auditor Eksternal dan Internal sesuaiketentuanperundang-undangan, kemudian terbukti terjadi kelebihan pembayaran, maka PIHAK KEDUA selaku pihak terkait berkewajiban memberikan konfirmasi dan mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut;

f.    Menyediakan unit yang memiliki fungsi pemberian informasi dan penanganan pengaduan Peserta Jaminan Kesehatan terkait layanan peserta oleh PIHAK KEDUA;

g.  Memberikan jaminan perlindungan terhadap keamanan, kesehatan, dan keselamatan peserta, petugas dan pengunjung di lingkungan PIHAK KEDUA sesuai ketentuan perundang-undangan;

h.  Menjaga nama baik (reputasi) PIHAK KESATU;

i.    Membentuk Tim Pencegahan Kecurangan JKN dan melaksanakan upaya pencegahan kecurangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

j.    Memberikan informasi kepada Peserta dan PIHAK KESATU dalam hal terjadinya pengurangan atau penghentian sebagian operasional pelayanan kesehatan yang menyebabkan Peserta tidak bisa lagi mendapatkan pelayanan tersebut, baik untuk jangka waktu sementara ataupun seterusnya;

k.   Memiliki kebijakan/pedoman dan melaksanakan prinsip Good Corporate Governance dan Good Clinical Governance;

l.    Memberikan pakta integritas single login bagi setiap user yang berwenang melaksanakan operasional sistem informasi milik PIHAK KESATU dan memberitahukan secara tertulis apabila terdapat pergantian userPIHAK KEDUA;

m. Menginformasikan secara tertulis kepada PIHAK KESATU dalam hal terdapat perubahan dokumen yang menjadi persyaratan mutlak kerjasama (IzinOperasional/Izin Usaha, Surat IzinPraktik SDM Klinis,) selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterbitkannya dokumen perubahan atau sejak diterimanya dokumen perubahan tersebut oleh PIHAK KEDUA; dan

 

 

PASAL  5

KERAHASIAAN INFORMASI

 

(1)    PARA PIHAK termasuk pegawainya diwajibkan untuk menyimpan setiap pengetahuan dan informasi rahasia yang menyangkut PIHAK lainnya, dengan tidak mengungkapkan atau memberitahukan kepada siapapun atau menggunakan atau mengeksploitasi untuk tujuan apapun,termasuk melakukan usaha yang sungguh-sungguh untuk mencegah pegawainya melakukan hal tersebut.

(2)    PARA PIHAK dilarang, tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK lainnya untuk memberitahukan, membuka atau memberikan informasi, keterangan atau hal yang sejenisnya yang menyangkut isi atau yang berhubungan dengan Perjanjian ini, selama berlakunya dan sesudah berakhirnya Perjanjian ini, kepada pihak ketiga lainnya baik yang berupa badan hukum, perorangan, kecuali:

a.   Kepada instansi pemerintah yang berwenang mengatur atau mengeluarkan izin tentang hal-hal yang diperjanjikan dalam Perjanjian ini;

b.   Informasi tersebut yang saat ini atau sewaktu-waktu di kemudian hari dapat menjadi atau tersedia untuk masyarakat umum;

c.   Diperintahkan oleh badan peradilan atau instansi pemerintah lainnya secara tertulis dan resmi, berkaitan dengan proses penegakan hukum atas suatu perkara yang terkait dengan hal-hal yang diatur dalam Perjanjian ini; dan

d.   Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, informasi tersebut harus disampaikan kepada pihak lain yang disebut secara jelas dalam peraturan perundang-undangan tersebut.

(3)    Pengetahuan dan informasirahasiasebagaimanadimaksud pada ayat(1)meliputi:

a.   Informasimengenaipasien.

b.   Informasimengenaialasanpenolakanklaim.

c.   Informasimengenairincianklaim.

d.   Informasirahasialainnyasesuaidenganketentuanperaturanperundang-undangan.

(4)    Pelaksanaan integrasi Aplikasi PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang menyebabkan terjadinya pertukaran data PARA PIHAK, maka penggunaan data yang dipertukarkan tersebut dilaksanakan terbatas untuk kepentingan PARA PIHAK.

PASAL 6

TARIF PELAYANAN KESEHATAN

 

(1)   Tarif pelayanankacamatamengacu pada standartarif yang ditetapkan oleh Menteri.

(2)   Hak Peserta atas nilai ganti pelayanan kacamata sesuai Hak Kelas Rawat.

 

PASAL  7

TATA CARA PENGAJUAN DAN PEMBAYARAN

PELAYANAN KESEHATAN

 

Tata cara pengajuan dan pembayaran pelayanan kesehatan yang dilakukan dalam pelaksanaan Perjanjian diuraikan sebagaimana pada Lampiran II Perjanjian ini.

 

 

PASAL 8

JANGKA WAKTU PERJANJIAN

 

(1)   Perjanjian ini berlaku untuk1 (satu) tahun dan secara efektif berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2023 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

(2)   Selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian, PARA PIHAK sepakat untuk saling memberitahukan maksudnya apabila hendak memperpanjang Perjanjian ini melalui surat tertulis.

(3)   Pada jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini PIHAK KESATU akan melakukan penilaian kembali (rekredensialing) terhadap PIHAK KEDUAsesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

PASAL 9

VERIFIKASI PASKA KLAIM DAN AUDIT ADMINISTRASI KLAIM

 

(1)    PIHAK KESATU melakukan Verifikasi Paska Klaim secara berkala setiap bulan terhadap klaim 1 (satu) bulan pembebanan sebelumnya, dengan cara melakukan pengecekan kelengkapan dan kesesuaian berkas klaim berdasarkan kesesuaian koding dengan diagnosa; kesesuaian kaidah koding; panduan manual verifikasi klaim; dan hasil kesepakatan dengan Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya.

(2)    PIHAK KESATU menyampaikan hasil verifikasi paska klaim dan rekomendasi kepada PIHAK KEDUA. Terhadap klaim yang tidak sesuai ketentuan dan dinyatakan terjadi kekurangan pembayaran oleh PIHAK KESATU maka PIHAK KESATUwajib membayarkan kekurangan, sebaliknya terhadap kelebihan pembayaran, maka PIHAK KEDUA wajib melakukan pengembalian sesuai ketentuan.

(3)    Dalam hal masih terdapat ketidaksepakatan terhadap hasil verifikasi paska klaim, selanjutnya dilakukan eskalasi penyelesaian secara tertulis kepada Tim PK-JKN Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan seterusnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

(4)    Tim PK-JKN PIHAK KESATU melaksanakan Audit Administrasi Klaim sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun hanya dalam hal terdapat kondisi terindikasi penyalahgunaan pelayanan kesehatan yaitu pada kondisi: indikasi penyalahgunaan pelayanan kesehatan dari hasil verifikasi paska klaim; utilization review; whistle blowingsystem; laporan hasil audit oleh auditor internal atau auditor eksternal; dan atau adanya permintaan penyelidikan khusus terhadap kasus atau data tertentu pada periode waktu tertentu dari auditor internal, auditor eksternal, dan/atau pihak lain yang berwenang.

(5)    Tim PK-JKN PIHAK KESATU menyampaikan hasil audit administrasi klaim kepada PIHAK KEDUA dengan ditembuskan kepada Tim PK-JKN Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

(6)    Dalam hal terdapat ketidaksepakatan hasil audit administrasi klaim, maka selanjutnya dilakukan eskalasi penyelesaian secara tertulis kepada Tim PK-JKN Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan seterusnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

PASAL 10

MONITORING DAN EVALUASI

 

(1)   PIHAK KESATU melakukanpenilaianpenyelenggaraanpelayanankesehatan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUAsecaraberkala melalui:

1.   Utilization Review (UR). ­

2.   Penilaian customer feedback/umpan balik pelanggan yaitu pengambilan survey terhadap peserta yang mendapatkan pelayanan PIHAK KEDUA.

3.   Penilaian kepatuhan terhadap komitmen mutu pelaksanaan perjanjian.

(2)    Hasilpenilaian penyelenggaraan pelayanan kesehatansebagaimanaayat (1)Pasaliniakandisampaikan secara tertuliskepada PIHAK KEDUA dengan disertai rekomendasi(apabila diperlukan).

(3)    PARA PIHAK melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Perjanjian, sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu jangka waktu Perjanjian.

(4)  PARA PIHAK melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan bersama-sama dengan Dinas Kesehatan dan Asosiasi Faskesse tempat, akademisi dan profesi sesuai kewenangannya, terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

(5)  Untuk kepentingan pemeriksaan atau audit yang dilaksanakan oleh pihak internal maupun pihak eksternal, disamping bukti pendukung klaim sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Perjanjian,  PIHAK KEDUA juga wajib untuk menyediakan bukti pelayanan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sepanjang bukti yang diminta berhubungan dengan kasus yang di audit.

 

PASAL 11

KADALUARSA KLAIM

 

(1)   Pengajuan klaim pembiayaan pelayanan kesehatan oleh Fasilitas Kesehatan kepada BPJS Kesehatan diberikan jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelayanan kesehatan selesai diberikan.

(2)   Dalam hal jangka waktu pengajuan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, klaim tidak dapat diajukan kembali.

 

PASAL 12

SANKSI

 

(1)   Dalam hal ditemukan ketidak sesuaian terhadap pelaksanaan isi Perjanjian yang dilakukan oleh PARA PIHAK, maka masing–masing PIHAK berhak meminta klarifikasi kepada PIHAK lain secara tertulis dengan tembusan ke Dinas Kesehatan dan Asosiasi Faskessetempat.

(2)  Dalam hal PIHAK KEDUA melanggar ketentuan dan/atau memungut biaya tambahan kepada Peserta diluar ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini, maka PIHAK KESATU akan melakukan konfirmasi kepada PIHAK KEDUA dan berhak memberikan teguran lisan dan  teguran tertulis/surat peringatan kepada PIHAK KEDUA. Teguran tertulis/surat peringatan diberikan maksimal sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu masing-masing surat teguran minimal 30 (tiga puluh) hari kalender, dengan tembusan ke Dinas Kesehatan dan Asosiasi Faskes setempat.

(3)  Apabila PIHAK KESATU telah memberikan teguran tertulis/surat peringatan maksimal sebanyak 3 (tiga) kali dan tidak ada tanggapan dan perbaikan dari PIHAK KEDUA, maka PIHAK KESATU berhak meninjau kembali atau mengakhiri Perjanjian ini.

(4)  Dalam hal salah satu PIHAK diketahui menyalah gunakan wewenang dengan melakukan kegiatan moral hazard atau terindikasi kecurangan yang dibuktikan dari hasil pemeriksaan Tim Audit Internal maupun Eksternal atau laporan rekomendasi hasil investigasi Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan JKN sehingga terbukti merugikan pihak lainnya, maka pihak yang menyalahgunakan wewenang tersebut berkewajiban untuk memulihkan kerugian yang terjadi dan pihak yang dirugikandapatmengakhiriPerjanjianini secara sepihak.

(5)  Pengakhiran Perjanjian yang diakibatkan sebagaimana dimaksud pada ayat(4) Pasal ini dapat dilakukan tanpa harus memenuhi ketentuan sebagaimana tertuang pada pasal13ayat(1) Perjanjian ini dan tidak membebaskan PARA PIHAK dalam menyelesaikan kewajiban masing-masing yang masih ada kepada pihak lainnya.

(6)  Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian sebagai mana dimaksud di dalam ayat (5) Pasal ini, maka kerja sama dengan PARA PIHAK dapat dilaksanakan kembali paling cepat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak pengakhiran Perjanjian.

(7)  Dalam hal keterlambatan pembayaran oleh PIHAK KESATU, maka PIHAK KESATU membayar denda kepada PIHAK KEDUAsebesar 1% (satu persen) dari jumlah yang harus dibayarkan untuk setiap 1 (satu) bulan keterlambatan secara proporsional.

(8)  Dalam hal tindakan Kecurangan JKN dilakukan oleh salah satu PIHAK, maka diberlakukan sanksi administrasi dan sanksitambahanberupadenda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud tidak menghapus sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(9)      Dalam hal ditemukan Surat Izin Praktek (SIP) Tenaga Kesehatan PIHAK KEDUA yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, maka PIHAK KESATU tidak dapat membayarkan biaya pelayanan kesehatan dimaksud.

(10)   Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran atau pengembalian kelebihan pembayaran oleh PARA PIHAK sebagaimana dimaksud pada Pasal4 dan Pasal 9 Perjanjian ini, maka dilakukan melalui:

a.  Pengembalianlangsung;

b.  Pemotongan pada pembayaran klaim pelayanan kesehatan bulan berikutnya dengan besaran sesuai kesepakatan PARA PIHAK; atau

c.   Pembayaran secara bertahap, paling lambat diselesaikan sebelum masa Perjanjian berakhir atau dapat pula sesuai kesepakatan PARA PIHAK,dengan mempertimbang kankelanjutan Perjanjian ini berdasarkan hasil rekredensialing sebagaimana dimaksud pada Pasal 8ayat (3).

Yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pembayaran Kekurangan atau Pengembalian Kelebihan Pembayaran Klaim.

    

 

PASAL 13

PENGAKHIRAN PERJANJIAN

 

(1)   Perjanjian ini dapat dibatalkan dan atau diakhiri oleh salah satu PIHAK sebelum habis Jangka Waktu Perjanjian, berdasarkan hal-hal sebagai berikut:

a.  PersetujuanPARA PIHAK secara tertulis untuk mengakhiri Perjanjian ini yang berlaku efektif pada tanggal dicapainya kesepakatan pengakhiran tersebut.

b.  Salah satu PIHAK melanggar ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini (wanprestasi) dan tetap tidak memperbaikinya setelah menerima surat teguran/surat peringatan maksimal sebanyak 3 (tiga) kali, dengantembusan ke Dinas Kesehatan dan AsosiasiFaskessetempat. Pengakhiran berlaku efektif pada tanggal surat pemberitahuan pengakhiran Perjanjian ini dari PIHAK yang dirugikan.

c.   Izin penyelenggaraan/operasional  dicabut karena PIHAK KEDUA mendapat sanksi administratif dari Pemerintah. Pengakhiran berlaku efektif pada saat pencabutan izin operasional PIHAK KEDUA olehPemerintah.

d.  Izin penyelenggaraan/operasional PIHAK KEDUA berakhir. Pengakhiran berlaku efektif pada tanggalhabis masa berlakunya izin penyelenggaraan/operasional.

e.  Salah satu PIHAK dinyatakan bangkrut atau pailit oleh pengadilan. Pengakhiran berlaku efektif pada tanggal dikeluarkannya keputusan bangkrut atau pailit oleh Pengadilan.

f.    Salah satu PIHAK mengadakan/berada dalam keadaan likuidasi. Pengakhiran berlaku efektif pada tanggal PIHAK yang bersangkutan telah dinyatakan dilikuidasi secara sah menurut ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.

g.  Salah satu PIHAK menerima relaas gugatan perdatadari PIHAK lainnya yang berkaitan dengan ketentuan pelaksanaan Perjanjian ini, maka Perjanjian dinyatakan berakhir pada saat relaas gugatan tersebut diterima.

h.  Salah satu PIHAK sedang dalam permasalahan hukum yang berpotensi mempengaruhi penyelenggaraan pelayanan kepada Peserta.

(2)   Dalam hal salah satu PIHAK bermaksud untuk mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak sebelum berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian, maka wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada PIHAK lainnya mengenai maksudnya tersebut sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelumnya.

(3)   PARA PIHAK dengan ini sepakat untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, sejauh yang mensyaratkan diperlukannya suatu putusan atau penetapan Hakim/ Pengadilan terlebih dahulu untuk membatalkan/ mengakhiri suatu Perjanjian.

(4)   Berakhirnya Perjanjian ini tidak menghapuskan hak dan kewajiban yang telah timbul dan tetap berlaku sampai terselesaikannya hak dan kewajibannya  tersebut.

(5)   Pengakhiran Perjanjian sebagaimana dimaksud pada Pasalini, dituangkan kedalam Berita Acara Kesepakatan Pengakhiran Perjanjian yang berlaku efektif sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK. Apabila terdapat pelayanan life saving contohnya Hemodialisa, Thalassemia, Hemofilia, KemoterapimakauntukkesinambunganpelayananmakaPARA PIHAKmembuat Addendum Perjanjiandalamjangkawaktu yang disepakati bersama untuk keperluan pemindahan pelayanan dimaksud keprovider lain yang bekerjasama dengan PIHAK KESATU.

 

 

PASAL 14

KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)

 

(1)   Yang dimaksud dengan keadaan memaksa (selanjutnya disebut “Force Majeure”) adalah suatu keadaan yang terjadinya di luar kemampuan, kesalahan atau kekuasaan PARA PIHAK  dan yang menyebabkan PIHAK yang mengalaminya tidak dapat melaksanakan atau terpaksa menunda pelaksanaan kewajibannya dalam Perjanjian ini. Force Majeure tersebut meliputi bencana alam, banjir, wabah, perang (yang dinyatakan maupun yang tidak dinyatakan), pemberontakan, huru-hara, pemogokan umum, kebakaran, dan kebijaksanaan Pemerintah yang berpengaruh secara langsung terhadap pelaksanaan Perjanjian ini.

(2)   Dalam hal terjadinya peristiwa Force Majeure, maka PIHAK yang terhalang untuk melaksanakan kewajibannya tidak dapat dituntut oleh PIHAK lainnya.PIHAK yang terkena Force Majeure wajib memberitahukan adanya peristiwa  Force Majeure tersebut kepada PIHAK yang lain secara tertulis paling lambat 14 (empat belas)hari kalender sejak saat terjadinya peristiwa Force Majeure,yang dikuatkan oleh surat keterangan dari pejabat yang berwenangyang menerangkan adanya peristiwa Force Majeuretersebut. Pihak yang terkena Force Majeure wajib mengupayakan dengan sebaik-baiknya untuk tetap melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini segera setelah peristiwa Force Majeure berakhir.

(3)   Apabila peristiwa Force Majeuretersebut berlangsung terus hingga melebihi atau diduga oleh PIHAK yang mengalami Force Majeure akan melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, maka PARA PIHAK sepakat untuk meninjau kembali Jangka Waktu Perjanjian ini.

(4)   Semua kerugian dan biaya yang diderita oleh salah satu PIHAK sebagai akibat terjadinya peristiwa Force Majeure bukan merupakan tanggung jawab PIHAK yang lain.

 

 

PASAL 15

MEKANISME PEMBERIAN INFORMASI

DAN PENANGANAN PENGADUAN

 

(1)    PARA PIHAK menyediakan fungsi pemberian informasi dan penanganan pengaduan sesuai ketentuan perundang-undangan.

(2)    Dalam hal Peserta JKN-KIS atau PIHAK KEDUA membutuhkan pelayanan pemberian informasi dan penanganan pengaduan, maka mekanisme dilakukan sebagai berikut:

a.  Peserta JKN-KIS menyampaikan permintaan informasi dan penanganan pengaduankepadapetugas yang telahditentukan oleh PIHAK KESATU maupunPIHAK KEDUA untuk melaksanakan fungsi pemberian informasi dan penanganan pengaduan.

b.  PIHAK KESATU maupun PIHAK KEDUA melalui petugas yang telah ditunjuk sebagai pemberian informasi dan penanganan pengaduan, menyampaikan permintaan informasi dan penanganan pengaduan kepada PIHAK LAINNYA melaluistaf yang telah diberikan kewenangan, baik melalui tatap muka langsung ataupun melalui media komunikasi lainnya (telepon; handphone; atauaplikasi yang berlaku).

c.   Dalamhaldiperlukaneskalasi dan atautindaklanjut, makaPARA PIHAK saling berkoordinasimelaluipetugas yang telahdiberikankewenangan.

d.  Penyelesaian penanganan pengaduan dilaksanakan mengacu pada ketentuan sebagaiman adimaksud pada Lampiran.

(3)    Untuk mendukung terlaksananya fungsi tersebut di atas, maka PIHAK KEDUA menyediakan ruangan dan poster pemberian informasi dan penanganan pengaduan yang lokasinya strategis dan mudah diakses.

 

 

 

PASAL 16

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

 

(1)   Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat sehubungan dengan Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat oleh PARA PIHAK.

(2)   Dalam upaya penyelesaian perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat, Para Pihak sepakat menggunakan jalur secara berjenjang melalui Tim Kendali Mutu dan KendaliBiaya (TKMKB), dan atau Tim PertimbanganKlinis (TPK) hingga Dewan PertimbanganKlinis (DPK) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3)   Apabila musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan tersebut  melalui Pengadilan.

(4)   Mengenai Perjanjianini dan segala akibatnya, PARA PIHAK memilih kediaman hokum atau domisili yang tetap dan umum di Kantor PaniteraPengadilan Negeri Kota Sukabumi.

 

PASAL 17

PEMBERITAHUAN

 

(1)   Semua komunikasi resmi surat-menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan atau pernyataan-pernyataan atau persetujuan-persetujuan yang wajib dan perlu dilakukan oleh salah satu PIHAK kepada PIHAK lainnya dalam pelaksanaan Perjanjianini, harus dilakukan secara tertulis dan disampaikan secara langsung, melalui email, ekspedisi, pos atau facsimile dan dialamatkan kepada:

PIHAK KESATU:          BPJS Kesehatan Cabang  Sukabumi

Jl. Siliwangi No.120-122 Sukabumi

u.p.                   : Kepala Cabang Sukabumi

Telepon            : 0266-218650

Faksimile         : 0266-224945

Email                : kc-sukabumi@bpjs-kesehatan.go.id

PIHAK KEDUA: Asia Optikal

                                                               Di Jl. Mangunsakoro No 134 Rt 01 Rw 05

                                                               Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cianjur

                                    u.p.                  : Pimpinan Optik

                                                Telepon           : 0819-1225-6767 / 0857-9394-5600

                                                Email               : asiaoptik74@gmail.com

kepada alamat lain yang dari waktu ke waktu diberitahukan oleh PARA PIHAK, satu kepada yang lain, secara tertulis.

(2)    Pemberitahuan yang diserahkan secara langsung dianggap telah diterima pada hari penyerahan dengan bukti tandatangan penerimaan pada buku ekspedisi atau buku tanda terima pengiriman, apabila pengiriman dilakukan melalui pos atau ekspedisi maka dianggap diterima sejak ditandatanganinya tanda terima atau maksimal 5 (lima) hari kerja sejak dikirimkannya surat tersebut sedangkan pengiriman melalui email dianggap telah diterima pada saat telah diterima kode jawabannya (answerback) pada pengiriman email.

 

PASAL 18

PENYELESAIAN KLAIM DISPUTE

 

(1)    Klaim yang telah dinyatakan dispute, dikecualikan dari masa kadaluarsa klaim sebagaimana dimaksud pada Pasal 11Perjanjianini.

(2)    Pembahasan klaim dispute dilakukan oleh PARA PIHAK, dan dapat melibatkan pihak eksternal yaitu Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB), Tim/Dewan Pertimbangan Klinis (TPK/DPK), organisasi atau pakarkoding INA-CBG dan atau pemangku kepentingan terkait.

(3)    Penyelesaian klaim dispute dilakukan secara berjenjang, dengan memperhatikan prinsipa kuntabilitas dan waktu yang efisien.

(4)    Penyelesaian klaim dispute berlaku secara nasional jika penetapan kesepakatan antara Kantor Pusat PIHAK KESATU dengan Kementerian Kesehatan dituangkan dalam bentuk Peraturan perundang-undangan; Surat Edaran Menteri Kesehatan; atau Berita Acara Kesepakatan.

(5)    Penyelesaian klaim dispute koordinasi pemberian manfaat dilakukan dengan melibatkan Penyelenggara Jaminan, Kementerian/Lembaga terkait dan atau Lembaga lainnya.

 

 

PASAL 19

LAIN-LAIN

 

(1)   PengalihanHak dan Kewajiban

Hak dan kewajiban berdasarkan Perjanjian ini tidak boleh dialihkan, baik sebagian maupun seluruhnya kepadapiha klain, kecuali dengan persetujuan tertulis PARA PIHAK.

(2)   Keterpisahan

       Jika ada salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian ini ternyata tidak sah, tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan berdasarkan hokum atau keputusan yang berlaku, maka PARA PIHAK dengan ini setuju dan menyatakan bahwa ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini tidakakan terpengaruh olehnya, tetap sah, berlaku dan dapat dilaksanakan.

(3)   Perubahan

a.  Perjanjian ini dapat diubah atau ditambah dengan suatu Perjanjian perubahan atau tambahan (addendum/amandemen) yang ditandatangani oleh PARA PIHAK dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.PIHAK yang bermaksud merubah atau menambah Perjanjian, menyampaikan maksudnya secara tertulis kepada PIHAK lainnya;

b.  Dalam hal dilakukan Perjanjian perubahan dan atau tambahan (addendum/amandemen), maka PARA PIHAK dianggap telah melakukan koordinasi secara internal organisasi masing-masing;

c.   Addendum/amandemen yang dilakukan termasuk dan tidakter kecuali pada penerapan peraturan PIHAK KESATU yang bersinggungandengan PIHAK KEDUA;

d.  Addendum/amandemen yang disepakatiPARA PIHAK tidak berlakumundur, kecuali telah ditetapkan oleh perundang-undangan;

e.  Dalam hal terjadi perubahan Pejabat yang berwenang terkait perjanjian ini, maka dituangkan dalam Berita Acara yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

(4)   Batasan Tanggung Jawab

a.   PIHAK KESATU tidak bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas dan pelayanan kesehatan dari PIHAK KEDUA kepada Peserta dan terhadap kerugian maupun tuntutan yang diajukan oleh Peserta kepada PIHAK KEDUA yang disebabkan karena kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA dalam menjalankan tanggung jawab profesinya seperti, termasuk tetapi tidak terbatas pada, kesalahan dalam melakukan pemeriksaan dan pengobatan, kesalahan dalam memberikan indikasi medis atau kesalahan dalam memberikan tindakan medis.

b.   Salah satu PIHAK tidak bertanggung jawab apabila terdapat permasalahan internal di PIHAK lainnya, tidak terbatas pada kewenangan PIHAK lainnya tersebut dalam menandatangani perjanjian yang dipermasalahkan oleh pihak ketiga.

(5)   Hukum Yang Berlaku

Interpretasi dan pelaksanaandarisegalaakibatsyarat dan ketentuan yang berkaitandalamPerjanjianiniadalahmenurutHukum Republik Indonesia yang terbaru.Dalamhalterdapatperaturan internal PIHAK KESATU yang diterimadari Kantor Pusat PIHAK KESATU, maka akan tidak akan diberlakukan surut, dikecualikan bagi peraturan lebih tinggi yang sesuai ketentuan regulasinya harus diberlakukan sejak tanggal diundangkan;

(6)  Supply Chain Financing (SCF)

Merupakan program pembiayaan oleh Bank dan/atau Lembaga Keuangan Nonbankyang telahbekerjasamadengan PIHAK KESATUyang khusus diberikan kepada PIHAK KEDUA untuk membantu percepatan penerimaan piutang (tagihanklaimpelayanankesehatan BPJS Kesehatan).

 

(7)   Kesatuan

Setiap dan semua lampiran yang disebut dan dilampirkan pada Perjanjian ini, merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini..

 

Demikianlah, Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), asli, masing-masing samabunyinya, di atas kertas bermeterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh PARA PIHAK.

 

                                      PIHAK KESATU                                                                                     PIHAK KEDUA

                                   BPJS KESEHATAN                                                                    PIMPINAN OPTIK ASIA

                                  CABANG SUKABUMI                                                                        CABANG CIANJUR

 

 

 

 

                            Dwi Surini, S.Pd, MM, AAAK                                                                             H. Suparman

                                      Senior Manager                                                                                               Pimpinan

 

 





Komentar